Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong pemutakhiran data pemilih luar negeri ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan menempatkan satu atau dua orang dari tingkatan eselon satu atau dua.

"Agar kemudian menempatkan satu atau dua orang, entah dari eselon satu atau eselon dua, khusus untuk menangani pemutakhiran data pemilih hingga pemungutan suaranya," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu.

Terhadap Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri (DP4LN) yang belum tuntas dilakukan verifikasi pencocokan dan penelitian (coklit), Bagja memohon pihak-pihak dari kementerian terkait juga ikut mengambil peran dan tanggung jawab.

"Karena DP4LN itu data gabungan dari data kependudukan dan pencatatan sipil (Kementerian Dalam Negeri), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan lain-lain.

Baca juga: Bawaslu RI catat pelanggaran etik dan netralitas mendominasi

Baca juga: Bawaslu tanggapi video ricuh warga dengan petugas KPPS di Madura


Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur telah merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur, pertama, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Kedua, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK).

Ketiga, melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK.

Keempat, pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK.

Kelima, tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK.

Keenam, mengevaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama.

Baca juga: Ketua Bawaslu curigai kejanggalan data pemilih di Kuala Lumpur

Baca juga: Bawaslu ingatkan PPLN Kuala Lumpur taati rekomendasi soal pos dan KSK

 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024