Kades yang diberhentikan itu rata-rata menerima hukuman masing-masing 1 tahun penjara
Bojonegoro (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memberhentikan sembilan kepala desa yang terbukti terlibat tindak pidana berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap selama sembilan bulan terakhir.

"Kepala desa yang diberhentikan itu sebagian besar terlibat tindak pidana korupsi," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Bojonegoro Ali Machmudi, Sabtu.

Ia menjelaskan pemberhentian sembilan kades mengacu Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2010 tentang Desa. Di dalam perda itu kades yang terlibat tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun bisa diberhentikan tanpa memperhitungkan masa hukumannya.

"Kades lainnya yang bisa diberhentikan yaitu terlibat tindak pidana terorisme dan makar atau perbuatannya mengancam keamanan negara," katanya, menegaskan.

Ia menyebutkan kades yang diberhentikan yaitu Kades Sambong, Kecamatan Ngasem Munjiatun yang terlibat kasus korupsi dana jasmas dan Kades trenggulunan, Kecamatan Ngasem Rochman yang terlibat kasus korupsi prona.

Selain itu, Kades Cendono, Kecamatan Padangan Purno Sulastyo dalam kasus korupsi prona dan Kades Ngujung, Kecamatan Temayang Wakitur dalam kasus korupsi prona.

Lainnya, Kades Nglumber, Kecamatan Kepohbaru Wakijan dalam kasus korupsi pembangunan pasar desa, Kades Pancur, Kecamatan Temayang Priyo Santoso dalam kasus prona,.

"Kades yang diberhentikan itu rata-rata menerima hukuman masing-masing 1 tahun penjara," jelasnya.

Sedangkan Kades Bandungrejo Kecamatan Ngasem Ngatmo,  Kades Payaman Kecamatan Ngraho Nhs serta Kades Sarirejo Kecamatan Balen Niti Suparlan, seluruhnya diberhentikan sementara.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013