Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan serta anak untuk berani melapor kepada yang berwenang menangani.

"Masyarakat dapat melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, penyedia layanan berbasis masyarakat, dan kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp di nomor 08-111-129-129," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Jumat.

Saat ini, katanya, banyak kasus kekerasan dengan pelaku adalah orang terdekat korban, bahkan keluarga korban.

Baca juga: Cegah kekerasan seksual, Menteri Bintang: Sosialisasikan terus UU TPSK

Teranyar, katanya, terungkap kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan 15 tahun dilakukan ayah tirinya di Surabaya, Jawa Timur.

Oleh karena itu, KemenPPPA mengajak semua pihak bersinergi dan berkolaborasi untuk mencegah kekerasan di Indonesia.

"Ketika perempuan dan anak di sekitar lingkungan anda mengalami kekerasan, kita semua harus bergerak untuk dapat memberikan perlindungan dengan melapor, baik kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) setempat maupun pihak Kepolisian," ujar dia.

KemenPPPA saat ini juga sudah mengembangkan kanal pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui call center SAPA 129 yang sudah terintegrasi dengan sejumlah daerah di Indonesia.

Baca juga: Komnas: Kekerasan PRT semakin tinggi, proses hukum banyak pengecualian
Baca juga: Bintang: Perempuan hebat terbentuk dari lingkungan bebas kekerasan
Baca juga: Masyarakat dimbau lapor bila melihat maupun jadi korban kekerasan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024