Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menetapkan tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Buleleng pada Selasa (20/2).

“Untuk pemungutan suara ulang ada penambahan satu TPS lagi yang akan melakukan. Kemarin saya baru sampaikan TPS 5 dan 6 untuk Desa Pedawa karena tertukarnya surat suara dapil 3 masuk ke dapil 8 untuk tingkatan DPRD kabupaten/kota,” kata Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di Denpasar, Jumat.

KPU Bali menyebut yang menjadi tambahan adalah pemungutan suara ulang di TPS 5 Desa Temukus, Buleleng, dimana saat hari pemungutan suara ada lima orang yang hanya membawa KTP elektronik luar Bali lolos diberikan ikut memilih presiden dan wakil presiden.

Selain penambahan TPS yang menjalani PSU, KPU Bali juga mengumumkan perubahan dari yang semula rencananya pemungutan ulang dilakukan pada Minggu, 18 Februari 2024 menjadi Selasa, 20 Februari 2024.

John menjelaskan kondisi ini bukan karena kurangnya surat suara pemungutan ulang, melainkan logistik lain seperti formulir-formulir yang belum siap hingga hari ini.

“Kami sebenarnya sudah menyarankan untuk proses pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan, tetapi melihat kesiapan logistik yang ada karena memang saat ini mereka masih progres untuk pengadaan kemungkinan baru bisa besok untuk terpenuhi,” ujarnya.

Seperti contohnya formulir C6 pemberitahuan memilih, KPPS pada tiga TPS menyatakan tidak siap jika besok ketika tiba langsung dibagikan ke warga untuk datang ke TPS lusa.

Menurut penyelenggara formulir pemberitahuan memilih itu penting, ini menjadi solusi agar seluruh daftar pemilih tetap (DPT) nantinya hadir ke tempat pemungutan suara.

Solusi lain agar partisipasi masyarakat tetap tinggi adalah dengan membuat pengumuman permakluman ke perusahaan jika ada keterlambatan dari pemilih khusus di tiga TPS tersebut.

John menyebut nantinya proses PSU akan berlangsung seperti Pemilu 2024 yang serentak pada Rabu lalu yaitu dimulai pukul 7.00-13.00 Wita di hari Selasa depan.

“Untuk proses pemungutan suara, jenis pemilihan di dua TPS di Desa Pedawa hanya untuk memilih surat suara DPRD kabupaten/kota, untuk di TPS 5 Desa Temukus hanya untuk pemilihan presiden saja. Jadi tidak semua surat suara akan diulang,” ujarnya.

KPU Bali mengakui mendapat laporan potensi pemungutan suara di luar tiga TPS di Buleleng, yaitu seperti di Kabupaten Gianyar, namun hingga saat ini masih dilakukan verifikasi belum ada keputusan pleno.

Untuk diketahui di Desa Pedawa pada TPS 5 tercatat ada 292 jumlah DPT dan pada TPS 6 sebanyak 273 jumlah DPT, sementara di Desa Temukus pada TPS 5 tercatat 248 jumlah DPT.

Baca juga: Bawaslu sebut petugas terus mengawasi proses rekapitulasi manual
Baca juga: Bawaslu: Kinerja PPS di Sleman cukup optimal

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024