... pendidikan hukum mutlak ada evaluasi kurikulum."
Bandung (ANTARA News) - Riset hukum merupakan solusi menjawab tuntutan dan dinamika masyarakat yang terus bergerak setiap saat, kata pakar hukum dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. DR Bagir Manan.

"Para dekan dan dosen wajib mendorong mahasiswa untuk melakukan riset hukum dalam penyusunan skripsinya. Itu akan menjawab kebutuhan dan menyelaraskan dengan dinamika masyarakat yang terus bergerak," ujar Ketua Dewan Pers itu dalam Seminar Hukum dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) ke-55 di Bandung, Minggu.

Ia menyebutkan, teori hukum perlu terus dikaji dan diperkaya melalui riset-riset yang dilakukan oleh dosen dan juga mahasiswa.

"Dosen dan mahasiswa harus siap menyusun skripsi berdasarkan pada riset, tidak hanya dari membaca buku saja. Apalagi, buku lama dengan teori lama. Itu perlu riset dan harus ada kemauan, serta upaya untuk ke arah itu," katanya.

Ia menyebutkan, pembaharuan hukum bisa dilakukan melalui dua hal yakni dilakukan secara normatif, memperkuat lembaga hukum juga meningkatkan aspek-aspek hukum dan riset.

Menurut dia, peranan riset hukum harus dilakukan untuk bisa berlaku dan sesuai dengan kebutuhan dinamika masyarakat Indonesia. Riset kata dia perlu sebagai sumbangan untuk merumuskan hukum nasional di masa depan.

"Riset bukan untuk kepentingan hukum praktis yang berlaku hari dan saat ini, tapi hasil riset itu akan bermanfaat untuk masa depan, 40-50 tahun ke depan. Riset dibutuhkan untuk pengembangan ilmu, mungkin sekarang belum bisa diterapkan namun dinamika masyarakat yang bergerak nantinya menjadi referensi insan hukum di masa yang akan datang," katanya.

Ia mencontohkan, riset hukum sama dengan kajian filsafat yang tidak serta merta berlaku untuk saat itu, namun justeru akan menjadi rusukan di masa depan.

"Contohnya, buku-buku filsafat dari Montesque tak serta merta berlaku saat itu, namun di kemudian hari justru pemikirannya berlaku seiring dengan perkembangan dinamika masyarakat. Pengembangan ilmu itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Bagir Manan.

Ia menyebutkan, hukum yang berlaku di Indonesia saat ini membutuhkan riset-riset berdasarkan kebutuhan dan dinamika masyarakat.

Beberapa diantaranya, dinilainya, bahkan tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, terutama untuk bidang hukum perdata.

Untuk itu, pendidikan hukum menurut dia perlu menjadi perhatian dan dilakukan pembaharuan kurikulum sehingga memungkinkan riset-riset dan pemahaman kaidah hukum oleh para mahasiswa lebih dalam lagi.

"Pendidikan hukum tak hanya memahani fenomena, tapi harus ada fungsi membantu dan mengubah masyarakat dalam dinamika yang bergulir, jadi pendidikan hukum mutlak ada evaluasi kurikulum," demikian Bagir Manan.

Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013