Manado (ANTARA) - Personel Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara, Endang Soetopo (47) sakit sehari setelah pemilu, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan selama perawatan.

"Satu hari setelah pelaksanaan pemilu tepatnya di tanggal 15 Februari 2024 saya merasakan kelemahan tubuh hingga membuat saya jatuh pingsan. Ternyata gula darah saya sangat rendah, selain itu vertigo saya kambuh," kata Endang di Manado, di Manado, Minggu.

Waktu itu Endang langsung diantar ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Medical Center Manado. Endang yang terdaftar sebagai peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) langsung dilayani oleh pihak rumah sakit karena status kepesertaannya dalam kondisi aktif.

"Saat itu dalam tubuh yang lemah, saya langsung diinfus dan diberikan obat oleh dokter. Waktu itu saya tidak membawa Kartu Indonesia Sehat atau KIS namun yang ada di dompet saya hanya kartu tanda penduduk. Pihak rumah sakit tetap melayani saya dengan baik," katanya.

Hak rawat inap Endang adalah kelas tiga, namun waktu itu ruangan dalam keadaan penuh, dia kemudian dirawat di kelas yang lebih tinggi.

"Ruangan kelas dua dan kelas tiga saat itu dalam kondisi penuh pasien, dengan bijak pihak rumah sakit merawat saya di ruangan kelas satu. Di situ saya bersyukur, walaupun terdaftar sebagai penerima bantuan iuran saya tidak merasakan adanya diskriminasi," ungkapnya.

Endang memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan karena memberikan perhatian besar kepada seluruh petugas penyelenggara pemilihan umum.

"Kini kami bisa melanjutkan tugas negara dengan baik dan dengan tubuh yang sudah sehat kembali. Tenang dengan JKN, nyanda usah kuatir marijo (tidak usah khawatir mari) tuntaskan tugas negara," ajaknya.

Dalam hajatan pesta demokrasi, BPJS Kesehatan turut mengambil bagian dalam memberikan perlindungan melalui JKN kepada seluruh petugas penyelenggara pemungutan suara.

BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh petugas penyelenggara pemilu memiliki status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.

BPJS Kesehatan sungguh melaksanakan amanah pemerintah dengan baik dalam hal memastikan status kepesertaan seluruh petugas penyelenggara pemilihan umum dalam keadaan aktif hingga tidak perlu dikhawatirkan ketika terjadi kondisi sakit setelah pemilu.

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2024