Kami tentunya sangat prihatin dengan meningkatnya situs-situs yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia telah memblokir 1.855 situs yang menawarkan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi ilegal sepanjang tahun 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Jumlah situs yang diblokir mengalami peningkatan dari 1.498 situs di tahun 2022, dan 1.222 situs pada 2021.

“Kami tentunya sangat prihatin dengan meningkatnya situs-situs yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi. Terkait pemblokiran, kami sangat mendukung upaya yang dijalankan pemerintah ini, sehingga masyarakat dan pelaku usaha terlindungi,” kata Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) Nursalam dalam keterangan resmi, di Jakarta, Senin.

Adanya situs-situs ilegal yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi merugikan masyarakat dan industri perdagangan berjangka komoditi.

Dengan pemblokiran situs, maka manfaat besar dari industri perdagangan berjangka komoditi dapat diperoleh masyarakat maupun kalangan usaha.

“Bagi masyarakat, industri ini bisa menjadi alternatif investasi, dan bagi kalangan usaha dalam memanfaatkan perdagangan berjangka komoditi untuk sarana hedging atau lindung nilai komoditas,” ujarnya lagi.

Selain pemblokiran situs, perlu kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di industri perdagangan berjangka komoditi untuk melakukan edukasi berkelanjutan dalam rangka melindungi masyarakat.

Dengan edukasi yang baik, ujar dia pula, masyarakat akan mendapatkan informasi lengkap tentang industri perdagangan berjangka komoditi, sehingga tak mudah terjebak dalam penawaran-penawaran investasi ilegal yang mengatasnamakan perdagangan berjangka.

“Kami yakin, kunci berkembangnya perdagangan berjangka komoditi adalah pemahaman yang baik di masyarakat termasuk pemahaman tentang risiko investasi,” ujar dia pula.
Baca juga: Bappebti selesaikan aduan nasabah secara berjenjang
Baca juga: ORI temukan potensi malaadministrasi layanan publik Bappebti


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024