Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) Provinsi DKI Jakarta memperkuat program dan sinergi untuk mencapai target wajib sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jakarta pada 2024.
 
Dalam upaya mendukung pencapaian target wajib sertifikasi halal, menurut Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta Arlyana Abubakar, pada tahun 2023 Kantor Perwakilan (Kpw) BI Jakarta telah melakukan sinergi serta fasilitas sertifikasi halal.

"Karena ini menjadi penting dalam tercapainya 2024," katanya di Gedung Heritage Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin.
 
Untuk  mencapai target program sertifikasi halal bagi UMKM, BI DKI Jakarta bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta pihak lainnya.
 
Arlyana memaparkan, program jaminan produk halal 2023 BI DKI antara lain memfasilitasi sertifikasi halal bagi 69 UMKM binaan atau mitra BI Jakarta.

Baca juga: Penanaman 10.000 bibit cabai di Jakpus untuk wujudkan ketahanan pangan 

BI DKI bekerjasama dengan Dinas PPKUKM DKI dan LPPOM MUI Jakarta juga memfasilitasi sertifikasi halal bagi dua rumah potong hewan atau unggas dan 13 pelaku usahanya di wilayah Jakarta bekerjasama dengan LPPOM MUI Jakarta.
 
Lalu memfasilitasi sertifikasi halal bagi 48 UMKM kuliner mitra KPw BI DKI Jakarta di kawasan Masjid Istiqlal. Selanjutnya melakukan pengembangan "halal center" atau Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang melibatkan pengurus masjid dan lembaga pendidikan di Jakarta.

Selain itu pelatihan pendampingan proses produk halal dan pelatihan pengawas halal bagi UMKM.
 
Adapun program penguatan jaminan produk halal 2024 antara lain penguatan sinergi pengembangan ekonomi syariah dalam kerangka Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) meliputi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), perbankan syariah dan Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (Hebitren), dan sebagainya.
 
DKI Jakarta juga melakukan sosialisasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha di kawasan PIK Pantjoran bekerjasama dengan BPJPH. Lalu memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM binaan atau mitra KPw BI Jakarta bekerjasama dengan Dinas PPUMKM Jakarta.

Baca juga: Perekonomian Jakarta diprediksi tumbuh kuat hingga awal 2024
 
Pengembangan "halal center", mulai dari penguatan kelembagaan, penguatan SDM halal dan penguatan infrastruktur pendukung, melakukan penguatan sertifikasi halal pada rumah potong hewan atau unggas.
 
Adapun wajib sertifikasi halal diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
 
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta hingga telah mendampingi sebanyak 2.125 pendaftaran sertifikat halal reguler sebagai satu upaya menjamin penerapan wajib halal pelaku usaha di DKI Jakarta.
 
"Pendampingan pendaftaran sertifikat halal reguler sebanyak 2.125 sertifikat halal yang dibiayai oleh Dinas PPKUKM dan untuk pendampingan sertifikat halal 'self-declare' (menyatakan diri) dibiayai oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," kata Kepala Dinas PPKUKM Ibu Elisabeth Ratu Rante Allo di Jakarta, Senin (12/2).
 
Elisabeth menjelaskan, pihaknya melalui Jakarta Entrepreneur dan tujuh langkah Pasti Akan Sukses (PAS) turut memfasilitasi perizinan atau program penumbuhan wirausaha industri baru dan peningkatan industri kecil menengah.bekerjasama dengan Dinas KPKP DKI Jakarta.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024