ICJ memerintahkan Israel untuk mengupayakan semua tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, tetapi gagal mendesak Tel Aviv melakukan gencatan senjata.
Istanbul (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki berbicara di depan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin, serta mendesak pengadilan tinggi PBB itu untuk menghentikan pendudukan Israel dan menyebutnya ilegal.

“Kami menyerukan Mahkamah Internasional untuk menyatakan pendudukan Israel ilegal dan menegaskan perlunya untuk mengakhiri segera dan tanpa syarat,” kata al-Maliki dalam sidang dengar pendapat yang diselenggarakan ICJ di Den Haag, Belanda.

Sidang dengar pendapat itu diadakan ICJ untuk menanggapi permintaan Majelis Umum PBB agar ICJ memberikan pandangan hukum (advisory opinion) terkait konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur.

“Sudah waktunya untuk mengakhiri standar ganda dan menegakkan hukum internasional di semua negara tanpa kecuali,” ujar al-Maliki, menegaskan.

Dia kemudian menyoroti kenyataan pahit yang dihadapi oleh warga Palestina, yang disebutnya hanya diberi tiga pilihan oleh Israel yaitu "pengungsian, penahanan, atau kematian".

“Palestina masih menjadi ujian terbesar bagi kredibilitas sistem internasional berdasarkan hukum, dan umat manusia tidak dapat menanggung kegagalannya," kata al-Maliki.

Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak serangan yang dilancarkan kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober 2023.

Serangan Israel telah menewaskan hampir 29.000 warga Palestina dan menyebabkan kehancuran massal serta krisis kebutuhan pokok, sementara sekitar 1.200 warga Israel diyakini tewas dalam serangan Hamas. Sebelumnya, Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir Desember dan meminta ICJ memberikan putusan guna mendesak segera dilakukan tindakan untuk mengakhiri pertumpahan darah di Jalur Gaza, di mana lebih dari 28.600 warga Palestina telah terbunuh sejak 7 Oktober tahun lalu.

ICJ kemudian memerintahkan Israel untuk mengupayakan semua tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, tetapi gagal mendesak Tel Aviv melakukan gencatan senjata.

Melalui putusan sementara pada 26 Januari 2024 itu, Mahkamah juga memerintahkan Israel untuk melakukan langkah-langkah mendesak dan efektif guna menyediakan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza.

Sumber: Anadolu

Baca juga: ICJ gelar sidang dengar pendapat soal pendudukan Israel atas Palestina
Baca juga: Afrika Selatan sesalkan Israel abaikan putusan ICJ soal Gaza


Penerjemah: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2024