Pimpinan daerah memberikan panutan kepada masyarakat di Kabupaten Natuna khususnya untuk mengajak, masyarakat untuk menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilannya
Natuna (ANTARA) -
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Ihsanul Zikri mengatakan pimpinan dan pejabat di daerah itu taat dan patuh dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan.
 
 
Ihsanul di Natuna, Senin mengatakan atas kepatuhan tersebut pihaknya memberikan plakat dan souvenir kepada Bupati Natuna Wan Siswandi. Plakat diserahkan pada Senin (19/2) di Kantor Bupati Natuna.
 
 
"Pimpinan daerah memberikan panutan kepada masyarakat di Kabupaten Natuna khususnya untuk mengajak, masyarakat untuk menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilannya," ucap dia.
 
Menurut dia, melaporkan SPT merupakan kewajiban dan tanggung jawab wajib pajak sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa.
 
 
"Untuk pelaporan atas nama pribadi batas waktu waktunya paling lambat 31 Maret sedangkan perusahaan 30 April," ujar dia.
 
 
Ia menegaskan dengan diberikannya plakat tersebut telah membuktikan bahwa pimpinan di Natuna sudah membayar pajak.
 
 
"Ini adalah bukti bahwa mereka sudah melaporkannya di awal tahun," imbuh dia.
 
 
Bupati Natuna Wan Siswandi (Kanan) saat menunjukkan bukti SPT Pajak penghasilannya. (ANTARA/Muhamad Nurman)
 
Sementara, Bupati Natuna Wan Siswandi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas plakat yang diberikan.
 
 
Ia mengatakan akan terus berupaya memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya.
 
 
"Terima kasih kami ucapkan kepada kepala KP2KP Ranai," ucap dia.
 
 
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan dirinya berkomitmen akan berupaya untuk membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Natuna secara penuh.
 
 
"Sudah kita anggarkan untuk 12 bulan, biasanya kita hanya anggarkan untuk delapan bulan," ujar dia.

Baca juga: Direktorat Pajak imbau masyarakat padankan NIK sebagai NPWP

Baca juga: Jumlah SPT Tahunan PPh 2023 tumbuh 2,84 persen menjadi 13,68 juta


 

Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024