Penyebab terjadinya kecelakaan adalah perilaku pengemudi seperti melampaui batas kecepatan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus meningkatkan aspek keselamatan angkutan orang dan barang guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Hubdat Amirulloh saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) "Strategi Efektif Dalam Upaya Mencegah Kecelakaan Berulang" yang digelar di Jakarta, Selasa.

"Dalam mencegah kecelakaan berulang yang terjadi di jalan dalam beberapa bulan terakhir memerlukan pendekatan yang komprehensif dan strategi yang efektif. Berdasarkan data yang dihimpun Korlantas Polri, selama semester I tahun 2023 terjadi sebanyak 68.579 kecelakaan," ujar Amirulloh melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dari jumlah kecelakaan tersebut terdapat jumlah korban meninggal dunia sebanyak 12.661 jiwa. Kecelakaan yang melibatkan bus dan angkutan barang jumlahnya cukup tinggi, yakni 963 kendaraan bus dan 11.292 kendaraan barang.

"Penyebab terjadinya kecelakaan adalah perilaku pengemudi seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, kelelahan, dan yang lainnya," kata Amirulloh.

Ditjen Hubdat mencatat ada beberapa langkah yang dapat diambil guna meningkatkan keselamatan dan mencegah kecelakaan, yaitu sosialisasi mengenai kecelakaan dan faktor-faktor penyebabnya kepada masyarakat; memperkuat program pelatihan pengemudi dan uji kelayakan pengemudi; bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mengembangkan dan melaksanakan strategi keselamatan jalan yang holistik serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.

Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Ahmad Yani menyampaikan pentingnya setiap perusahaan otobus melaksanakan sistem manajemen keselamatan (SMK) sebagai bentuk manajemen risiko kecelakaan.

"Perusahaan otobus melaksanakan SMK kemudian Ditjen Hubdat yang mengecek apakah sudah sesuai persyaratannya. Dari sisi pengawasan, tidak hanya dari uji KIR tetapi juga dilakukan di terminal, ruas jalan, dan UPPKB untuk kendaraan barang," kata Yani.

Sementara, Kasubdit Manajemen Keselamatan Ditjen Hubdat Joko Kusnanto mengungkapkan kecelakaan berulang yang terjadi pada kurun waktu November 2023 hingga Januari 2024 dengan melibatkan angkutan umum penumpang dan barang perlu menjadi perhatian bersama.

Dengan diselenggarakannya kegiatan FGD diharapkan para pemangku kepentingan dapat merinci strategi yang tepat dan efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan berulang.

"Pada kegiatan ini dibahas topik-topik strategis seperti kendaraan yang berkeselamatan, pengawasan, pengendalian dan perizinan angkutan umum dan barang, penyebab kecelakaan, penegakan hukum serta perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan," ujar Joko.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan sekitar 80 persen kecelakaan pada angkutan umum dan barang terjadi akibat adanya kegagalan sistem rem dan kelelahan pengemudi.

"Penting bagi setiap pengemudi untuk melakukan inspeksi harian pada kendaraan sebelum dijalankan demi mencegah adanya kebocoran sistem rem. Di samping itu, tempat wisata diharapkan ikut serta menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi untuk menjaga kondisi dan kesehatan," ungkapnya.

Sedangkan, Kepala Seksi Jianrek Ditkamsel Korlantas Polri AKBP Sulaeman memaparkan bahwa jumlah kejadian kecelakaan di Indonesia meningkat setiap tahunnya. Pada 2021, sebanyak 103.645 kejadian, 2022 sebanyak 137.851 kejadian, dan 2023 152.008 kejadian.

"Adapun, sekitar 82 persen korban kecelakaan adalah laki-laki yang merupakan kepala keluarga sehingga bisa berpotensi pada peningkatan angka kemiskinan," katanya.

Baca juga: Kemenhub tingkatkan pengawasan angkutan pariwisata saat libur panjang
Baca juga: Kemenhub tekankan tiga fungsi terminal demi kenyamanan penumpang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024