Kalau kita melihat ciri pokok Reforma Agraria di perkotaan, pasti kita dihadapkan pada lokasi-lokasi kumuh
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan Reforma Agraria di wilayah perkotaan dapat dilaksanakan salah satunya melalui legalisasi aset.

"Pelaksanaan Reforma Agraria di perkotaan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria bisa dilakukan melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, pelaksanaan distribusi manfaat, dan konsolidasi tanah," ujar Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dalam Sosialisasi Kebijakan Pertanahan/Agraria dan Tata Ruang tentang Reforma Agraria dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional di Jakarta, Selasa.

Dalu mengatakan bahwa Reforma Agraria di wilayah perkotaan menghadapi lokasi-lokasi kumuh.

"Kalau kita melihat ciri pokok Reforma Agraria di perkotaan, pasti kita dihadapkan pada lokasi-lokasi kumuh. Lokasi kumuh itu ternyata tanahnya bukan milik masyarakat, ada yang dimiliki pemerintah DKI Jakarta, ada yang dimiliki BUMN, ada juga tanah negara yang berada di sempadan sungai," katanya.

Adapun dirinya menjelaskan mengenai alternatif pemberian hak atas tanah negara dapat dilaksanakan melalui Reforma Agraria Perkotaan yakni hak milik atas tanah untuk permukiman dan lahan garapan bagi orang perseorangan, dan/atau hak milik koperasi jenis usaha pertanian.

Kemudian hak guna usaha orang perseorangan dan/atau hak guna usaha badan hukum dalam bentuk koperasi, hak guna bangunan untuk badan hukum, hak kepemilikan bersama untuk kelompok masyarakat.

Lalu hak pakai untuk fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, hak atas tanah berjangka waktu untuk lahan garapan yang sudah dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat di atas tanah hak pengelolaan untuk sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta hak atas tanah lainnya yang ditetapkan oleh menteri.

Kementerian ATR/BPN mengungkapkan bahwa Reforma Agraria juga mendukung keberlangsungan Daerah Khusus Jakarta pasca ibu kota negara berpindah ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur melalui Reforma Agraria Perkotaan.

Adapun fokus Reforma Agraria Perkotaan, antara lain mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria, memperbaiki tata kota (ruang) Daerah Khusus Jakarta, serta memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan.

Baca juga: Kementerian ATR berhasil menuntaskan konflik tanah di Lampung Utara
Baca juga: Kemenko Perekonomian: Pengembangan KPBPB BBK guna tingkatkan investasi

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024