Status darurat sampah ini berlaku satu pekan ke depan, dengan harapan perpanjangan ketiga kalinya TPSA Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon sudah dapat beroperasi dan TPSA lama akan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, kembali memperpanjang status darurat sampah karena pembangunan akses jalan ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) baru di Kecamatan Cikalongkulon belum rampung, sehingga pembuangan sementara kembali ke TPSA Pasirsembung.

Asisten Daerah (Asda) II Setda Cianjur Budi Rahayu Toyib di Cianjur, Selasa, mengatakan perpanjangan ketiga kalinya diharapkan menjadi yang terakhir karena TPSA Pasirsembung sudah tidak dapat menampung sampah yang jumlahnya ratusan ton setiap hari.

"Status darurat sampah ini berlaku satu pekan ke depan, dengan harapan perpanjangan ketiga kalinya TPSA Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon sudah dapat beroperasi dan TPSA lama akan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH)," katanya.

Baca juga: Pemkab Cianjur perpanjang status darurat sampah sampai 9 Februari

Dia menjelaskan proses pembangunan jalan masuk ke TPSA Mekarsari agak terkendala sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama, namun ditargetkan pada pekan depan sudah dapat diakses sehingga pembuangan sampah sudah dapat dilakukan.

Bahkan pemerintah daerah (pemda), kata dia, akan membawa secara bertahap sampah yang sudah kembali menggunung di TPAS Pasirsembung ke TPAS Mekarsari karena sampah di luar zona RTH membahayakan lingkungan sekitar, termasuk perumahan relokasi yang letaknya bersebelahan.

"Secara bertahap kami angkut ke Mekarsari karena kalau ikut ditimbun akan berdampak terhadap lingkungan, dimana RTH harus bersih dari sampah karena akan menjadi obyek wisata yang banyak dikunjungi warga dan wisatawan," katanya.

Baca juga: Kementerian PUPR ubah TPSA di Cianjur jadi tempat wisata

Dia menegaskan sebelum habis waktu perpanjangan ketiga kalinya, target pembangunan TPAS Mekarsari sudah rampung sehingga Cianjur tidak lagi menerapkan status darurat sampah.

"TPAS yang baru dipastikan sudah selesai sebelum akhir pekan ini, sehingga permasalahan pembuangan sampah tidak lagi terjadi. Terlebih RTH akan segera difungsikan sebagai obyek wisata baru di pinggir kota Cianjur," katanya.

Seperti diberitakan Pemkab Cianjur pada 23 Januari menetapkan status darurat sampah selama 14 hari  karena TPSA Pasirsembung sudah melebihi kapasitas dan beralih fungsi menjadi RTH sambil menunggu TPSA baru.

Baca juga: Pemkab tetapkan Cianjur darurat sampah selama 14 hari

 

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024