Jakarta (ANTARA News) - Soekarwo membenarkan program pembagian kambing dalam Program Jalin Kesra Gubernur Jawa Timur.

"Memang program pemerintah. Kalau nggak ada program ya bukan pemerintah," kata Gubernur Soekarwo, usai mengikuti sidang sengketa Pilkada Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu.

Namun dia menegaskan bahwa pembagian kambing tersebut tidak ada arahan untuk memilihnya dalam Pilkada Jawa Timur 2013.

"Tadi saksi (saksi yang dihadirkan pasangan Khofifah Indarparawansa - Herman Suryadi Sumawiredja) ngaku tidak ada arahan kan," katanya.

Terkait kisruh Asosiasi Partai Non Parlemen (APNP), Soekarwo mengatakan merupakan masalah internal mereka dan pertemuan dengan pihaknya sebelum pendaftaran.

"Itu sebelum, jauh hari mendaftar, dan kemudian asosiasi partai non parlemen itu pengin ketemu dirinya," kata Soekarwo.

Dalam sidang di MK, pasangan Khofifah Indarparawansa - Herman Suryadi Sumawiredja menghadirkan tiga pimpinan partai non parlemen,.

Dalam kesaksiannya, salah satu saksi, Hardiyoso dari Partai Indonesia Sejahtera, mengungkapkan, pernah mendapatkan dana dari Soekarwo sebanyak tiga kali karena sudah mendukung Soekarwo.

Bantuan pertama diberikan pada awal Januari senilai Rp15 juta, bantuan kedua senilai Rp20 juta dan ketiga ada pemberian senilai Rp55 juta untuk diberikan ke pengurus partai pusat (DPP).

Namun, Hardiyoso mengaku tidak setuju dengan hal tersebut karena status partai nonparlemen berubah, bukan lagi sebagai pendukung Soekarwo tetapi sebagai partai pengusung pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sehingga terjadi keributan.

Salah satu kuasa hukum Soekarwo-Saifullah Yusuf, Robikin Emhas, mengatakan keterangan para saksi yang diajukan Pemohon tidak menunjukkan adanya pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh kliennya.

"Keterangan tiga saksi mengenai proses pemberian dukungan Asosiasi Partai Non Parlemen (APNP) menurut hukum tidak ada relevansinya lagi, sebab faktanya Pemohon tidak kehilangan hak konstitusionalnya sebagai Pasangan calon," kata Robikin.

Dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Jawa Timur, pasangan Khofifah Indarparawansa - Herman Suryadi Sumawiredja, menghadirkan 20 saksi dan KPU lima saksi.

Namun majelis panel hanya sempat memeriksa 16 saksi dari pemohon.

"Sisanya dilanjutkan pada Senin (30/9) ditambah saksi selanjutnya," kata Akil.

Dalam dalilnya, pasangan Khofifah Indarparawansa - Herman Suryadi Sumawiredja, mengatakan pasangan Karsa melakukan pelanggaran yang terstruktur dengan membuat program kerja untuk bisa memenangkan dirinya dalam Pilkada Jatim.

"Dilakukan dengan modus dibuat suatu Pergub dan Perda. Perda ini memuat tentang bantuan hibah, kemudian dibuat pergub. Inilah yang dibuat untuk dikeluarkan dana kepada masyarakat dan nanti ditumpangi," kata Kuasa Hukum Pemohon Otto Hasibuan.

Pemohon juga menilai anggaran ini disahkan oleh DPRD karena Calon Gubernur Soekarwo merupakan ketua Partai Demokrat yang mengusung dirinya sebagai calon gubernur.

Untuk itu, pemohon meminta MK membatalkan hasil Pilkada Jatim dengan memerintahkan KPU Jatim menyelenggarakan pemilihan ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon terpilih, Soekarwo-Saifullah.

Pilkada Jatim diikuti oleh empat pasangan, yakni pasangan Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah (Jempol), Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah), Eggi Sudjana-Muhammad Sihat (Beres) dan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa).

Hasil rekapitulasi KPU telah memenangkan Karsa setelah meraih 8.195.816 suara atau 47,25 persen. Posisi kedua yakni pasangan Berkah meraih 6.525.015 suara atau 37,62 persen.

Kemudian pasangan Bambang-Said di urutan ketiga dengan raihan 2.200.069 suara atau 12,69 persen dan terakhir pasangan Eggi-Sihat 422.932 suara atau 2,44 persen. (*)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013