Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai kinerja Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap proses pemberangkatan, pemondokan, dan pelaksanaan haji, belum maksimal.

"Semestinya, saat ini KPHI telah bekerja melakukan pengawasan terhadap proses pemberangkatan, pemondokan, dan pelaksanaan haji. Faktanya, KPHI masih lebih banyak berdiam diri."

Belum kelihatan langkah-langkah strategis yang mereka lakukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji, kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, KPHI itu dibentuk berdasarkan amanat UU No 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Peraturan Pemerintah sebagai turunannya pun sudah diterbitkan.

Secara legal formal, lembaga ini sudah sama dengan komisi-komisi lain yang dibentuk sebelumnya. Sangat disayangkan, kerja mereka belum terasa sama sekali, ujarnya.

Sebagai lembaga baru, lanjut Saleh, pemerintah dan DPR semestinya memfasilitasi dan membantu kerja-kerja KPHI.

Mengawasi 200 ribu lebih jamaah haji tentu sangat sulit. Apalagi, hanya dilakukan sembilan orang anggota KPHI. Dengan kewenangan yang sangat terbatas, lembaga ini dikhawatirkan akan mandul.

"Kalau dipahami dalam aturan perundangan yang terkait, lembaga ini hanya berhak mengawasi, memberi catatan, merekomendasi, dan melaporkan. Mereka tidak berhak menjatuhkan tindakan apa pun, termasuk memberi hukuman," papar Wakil Sekretaris Dewan Pakar ICMI Pusat ini.

Selain belum bekerja, KPHI juga belum begitu dikenal. Wilayah kerja dan otoritasnya belum banyak diketahui. Orang-orang yang diangkat pun tidak semuanya dikenal oleh karena itu, wajar bila orang-orang belum bisa berharap banyak kepada lembaga baru ini.

Di lain pihak, kata Saleh, masih banyak orang yang menilai bahwa lembaga ini di bawah kordinasi dan kendali kementerian agama. Padahal, KPHI adalah lembaga independen yang dapat mengoreksi kerja-kerja kementerian agama dalam mengelola pelaksanaan ibadah haji.

"Independensi itulah semestinya yang menjadi kekuatannya. Karena itu, kalau sedang melakukan pengawasan, anggota komisioner haji tidak perlu berangkat bersama rombongan amir al-haj dan para pejabat. Mereka harus turun langsung berbaur dengan jamaah-jamaah reguler di tanah suci. Dengan begitu, mereka bisa merasakan kesulitan dan kendala yang dihadapi para jamaah," ucapnya.

(S037/C004)

Pewarta: Syaiful H
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013