Menteri PPPA meminta agar proses penyelesaian kasus tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak...
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta proses penyelesaian kasus perundungan di salah satu SMA di Serpong, Tangerang Selatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

"Menteri PPPA meminta agar proses penyelesaian kasus tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, mengingat baik anak korban maupun beberapa orang terduga terlapor masih berusia anak," kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Rini Handayani mengatakan para terduga terlapor dapat dikenai Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara tiga tahun enam bulan dan jika korban terbukti mengalami luka berat maka dapat dipenjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Kementerian PPPA kawal penanganan kasus perundungan pelajar di Serpong
Baca juga: Anggota DPR minta sekolah tindak tegas pelaku perundungan


Namun, kata dia, mengingat beberapa terduga terlapor masih usia anak, maka perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak guna memastikan perlindungan terhadap para terduga terlapor.

Ia menuturkan sejak 16 Februari 2024 anak korban telah pulang ke rumah usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Kemudian pada 20 Februari 2024 anak korban telah melakukan pemeriksaan psikologis di kantor UPTD PPA Tangerang Selatan dan didampingi orang tuanya.

"Mengingat usia anak korban yang tengah berada di usia remaja, maka dibutuhkan pendampingan psikologis secara intensif agar proses pemulihan dari dampak traumatis yang dirasakan oleh anak korban pun berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” kata Rini Handayani.

Sebelumnya, informasi kasus perundungan terhadap seorang anak kelas 11 di SMA internasional di Tangerang Selatan, beredar di media sosial. Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12.

Baca juga: Kasus perundungan siswa, Polisi naikkan status ke penyidikan
Baca juga: Soal perundungan siswa di Serpong, pihak sekolah fokus pulihkan korban

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024