Jakarta (ANTARA) -
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengatakan penangkapan Yasuke Yamazaki (YY), buronan pemerintah Jepang di wilayah Perairan Batam berkat sinergi yang dilakukan oleh Polri dan Imigrasi.
 
"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap DPO Interpol (blue notice) berinisial YY, yang merupakan WN Jepang di wilayah perairan Kota Batam," kata Erdi di Jakarta, Rabu.
 
Erdi memaparkan kronologi penangkapan Yasuke tersebut, kata Erdi, berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada Rabu (31/1).
 
Dari patroli tersebut ditemukan satu kapal boat bermuatan tujuh orang dengan keterangan identitas, yaitu satu orang pria sebagai tekong, satu orang pria sebagai anak buah kapan (ABK), dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI.
 
Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural menuju Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut.
 
Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, kata Erdi, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satpolairud Polresta Barelang terhadap satu orang penumpang pria WNA ditemukan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.
 
Tidak berhenti sampai di situ, pada Jumat (2/2) dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), tahanan deteni WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya negara Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.
 
Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, lanjut Erdi, ditemukan identitas asli tahanan deteni WNA tersebut adalah Yasuke Yamazaki (YY).

"YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024," kata Erdi.
 
Erdi menambahkan, pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.
 
"Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol," kata Erdi.
 
Yasuke Yamazaki merupakan presiden perusahaan Nishiyama Farm yang bergerak di bidang manajemen peternakan wisata di Kota Akaiwa, Perfektur Okayama.

Pada Desember 2022 Kepolisian Jepang telah meminta bantuan interpol dalam mencari keberadaan Yasuke. Namun pengajuan red notice tersebut baru diajukan 1 Maret 2023.
 
Menurut informasi Kepolisian Jepang, Yasuke melakukan penipuan di Jepang dengan dalih membeli produk dengan mengklaim membayar deviden besar jika berinvenstasi dalam bisnis penjualan kembali buah di luar negeri.

Baca juga: WN Jepang buronan Polri ditangkap di Batam

Baca juga: Polresta bahas gelombang Rohingya ke Aceh dengan lintas negara

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024