Pesan yang sering kami terima lewat call center Komisi Nasional Disabilitas itu ya masukan sama pertanyaan seputar ada tidak lowongan kerja untuk penyandang disabilitas
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengatakan tidak sedikit menampung aspirasi kebutuhan kerja dari para penyandang disabilitas melalui saluran telepon atau pesan singkat elektronik Whatsapp yang tercantum pada akun resmi Instagram Komisi Nasional Disabilitas.
 
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Jonna Aman Damanik di Jakarta Rabu mengatakan, pihaknya kerap kali menerima masukan, utamanya terkait kebutuhan lowongan kerja bagi penyandang disabilitas yang ditanyakan langsung oleh mereka.
 
"Pesan yang sering kami terima lewat call center Komisi Nasional Disabilitas itu ya masukan sama pertanyaan seputar ada tidak lowongan kerja untuk penyandang disabilitas,” kata Jonna.
 
Selain itu, lanjutnya, Komisi Nasional Disabilitas juga kerap kali menerima permohonan alat bantu hingga aduan yang sifatnya pelanggaran HAM kepada penyandang disabilitas.
 
Menanggapi setiap panggilan dan pesan yang masuk, ia menerangkan, Komisi Nasional Disabilitas senantiasa siaga dan tanggap untuk memberikan bantuan bagi para penyandang disabilitas, termasuk menjadi penghubung kepada kementerian atau lembaga terkait.
 
Karena itu, ia menambahkan Komisi Nasional Disabilitas rutin melakukan audiensi, advokasi serta kolaborasi dengan berbagai kementerian maupun lembaga terkait, mengingat kebutuhan para penyandang disabilitas merupakan isu lintas sektoral.
 
Sebagai contoh, Jonna menyebutkan, Kementerian Sosial menjadi salah satu kementerian yang rutin bekerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas, sebab berbagai bantuan yang diminta oleh penyandang disabilitas melalui saluran telepon diberikan dari berbagai sentra terpadu milik Kementerian Sosial yang berada di wilayah terdekat dari penerima bantuan.
 
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menjadi salah satu lembaga yang rutin bekerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas, karena tidak jarang penyandang disabilitas yang menelpon merupakan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memerlukan rumah aman (safe house).
 
“Jadi sebisa mungkin kalau ada laporan masuk itu dibantu oleh tim Komisi Nasional Disabilitas untuk dirujuk, diusahakan sampai kebutuhannya tuntas. Misalnya korban TPKS sampai mau melahirkan, kami ajukan harus ada tes DNA, bahkan kami minta Kementerian PPPA untuk bantu trauma healing, pendampingan di pengadilan,” katanya.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024