Pelaksanaan kebijakan sektor kelautan dan perikanan menuju Indonesia Emas 2045 membutuhkan dukungan kerangka hukum yang memadai
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat produk hukum untuk mendukung implementasi kebijakan prioritas berbasis ekonomi biru.
 
"Pelaksanaan kebijakan sektor kelautan dan perikanan menuju Indonesia Emas 2045 membutuhkan dukungan kerangka hukum yang memadai untuk mempertegas arah kebijakan yang berkelanjutan berbasis ekonomi biru," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
 
Karenanya, lanjut dia, pihaknya berharap ada masukan, tanggapan serta rumusan yang ideal dari para pemangku kepentingan terhadap dukungan hukum yang tepat dalam mewujudkan kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan berbasis ekonomi biru menuju Indonesia Emas 2045.
 
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie.

Baca juga: KKP tegaskan fokus tuntaskan sejumlah program prioritas pada 2024

Baca juga: KKP-Pemda DIY memusnahkan 18 ekor ikan invasif


Ia menyampaikan dukungan hukum KKP terhadap kebijakan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis ekonomi biru harus terus diperkuat untuk menopang efektivitas kebijakan menuju ekonomi secara berkelanjutan.
 
"Produk hukum baik itu regulasi, administrasi, kontrak, putusan pengadilan, konvensi internasional,dan aturan kebijakan harus terpadu, harmonis, dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Semua itu harus diperkuat untuk mendukung kebijakan ekonomi biru menuju Indonesia Emas 2045," katanya.
 
Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta menyampaikan salah satu tantangan sektor kelautan dan perikanan adalah tumpang tindih beberapa kebijakan.
 
Febry menyampaikan upaya perbaikan kebijakan akan terus dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak terkait.
 
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dhiana Puspitawati menegaskan bahwa masalah kelautan itu tidak bisa di atasi oleh satu kementerian saja.

Ada berbagai ketentuan yang perlu menjadi rujukan salah satunya Konvensi Internasional Hukum Laut 1982 atau dikenal sebagai United Nation Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982 dan berbagai konvensi internasional lainnya.

Baca juga: KKP merumuskan kebijakan ekonomi biru songsong Indonesia Emas 2045

Baca juga: KKP siapkan langkah agar produk perikanan Indonesia tembus Uni Eropa

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024