Hari ini kami melakukan sosialisasi kepada perwakilan negara asing yang ada di Indonesia, di Jakarta, jadi yang hadir di sini ada sebagian yang mengikuti via Zoom (daring) dari kedutaan besar mereka masing-masing, sebagian hadir langsung
Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali mensosialisasikan kebijakan pungutan terhadap wisatawan mancanegara ke perwakilan negara asing yang ada di Indonesia.

“Hari ini kami melakukan sosialisasi kepada perwakilan negara asing yang ada di Indonesia, di Jakarta, jadi yang hadir di sini ada sebagian yang mengikuti via Zoom (daring) dari kedutaan besar mereka masing-masing, sebagian hadir langsung,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Kamis.

Jumlah kehadiran perwakilan negara asing secara langsung di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali sekitar 50 orang dan yang hadir secara daring 40 orang.

Kegiatan sosialisasi ini untuk semakin mengenalkan pungutan wisman agar diteruskan oleh perwakilan negara mereka, termasuk menjabarkan evaluasi selama sepekan penerapan retribusi ini.

Program ini memiliki payung hukum Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali yang diturunkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Sekda Dewa Indra mengatakan sebelumnya Pemprov Bali sudah melakukan hal serupa, namun sosialisasi yang dilakukan mengundang perwakilan Indonesia di negara-negara dunia, sehingga genap sudah dari kedua sisi diberi penjelasan.

“Jadi kita sudah melakukan timbal balik, perwakilan kita kita minta bantuan untuk sosialisasi, perwakilan negara sahabat yang ada di Indonesia juga kita minta bantuan. Ini semua difasilitasi secara luar biasa oleh Kementerian Luar Negeri, dengan demikian sosialisasi kita sudah cukup luas,” ujar Dewa Indra.

Dalam sosialisasi yang diselingi dengan diskusi itu, Sekda Bali mengaku terbuka atas setiap masukan dan kritik dari negara tetangga.

Ia menyadari kebijakan membayar Rp150 ribu bagi wisatawan asing ini tidak dapat langsung berjalan sempurna, masih dibutuhkan koreksi dan perbaikan ke depannya.

Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini menambahkan bahwa sosialisasi seperti ini sangat membantu pemerintah daerah.

“Sangat membantu, tugasnya untuk memberi informasi kepada warga negara masing-masing yang ada di Indonesia ataupun luar negeri. Jadi banyak turis asing yang membayar itu karena representatif perwakilan negara asing yang ada di Bali sudah memasang informasi pungutan wisatawan asing di website mereka,” kata Indah.

Hingga 9 hari kebijakan ini berlangsung Dispar Bali mencatat sebanyak 75.883 wisatawan mancanegara sudah membayar pungutan dengan total pendapatan Rp11,382 milyar.

Terkait evaluasi, Indah mengatakan sejumlah peserta berdiskusi mengenai wisatawan yang mengeluhkan sistem pembayaran yang kurang cepat melalui aplikasi Love Bali besutan Diskominfos dan BPD Bali.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai amati kondisi sepekan pungutan wisman

Baca juga: Dispar Bali catat pungutan wisman seminggu hasilkan Rp9,1 miliar

Baca juga: Pungutan wisman di Pelabuhan Benoa Bali diterapkan mulai 24 Februari

Baca juga: Bali mulai terapkan pungutan wisman Rp150 ribu per orang

 

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024