Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Jumat.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB di:

Jakarta Timur    : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara     : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat     : Halaman parkir lobby admisi Kampus Anggrek Universitas Binus
Jakarta Pusat    : Kantor Pos Lapangan Banteng


Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Samsat dan SIM Keliling Jakarta ditiadakan hingga 15 Februari 2024
Baca juga: Layanan SIM dan Samsat di DKI Jakarta libur sampai 11 Februari

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024