"Besok dibahas pada pleno setingkatnya, yakni di tingkat kabupaten,"
Mukomuko (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan menindaklanjuti laporan dari lima calon legislatif yang merasa jumlah suaranya hilang pada rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
 
"Besok dibahas pada pleno setingkatnya, yakni di tingkat kabupaten," kata Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mukomuko Misbahul Amri di Mukomuko, Jumat.
 
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Malin Deman sebelumnya membuat berita acara setelah menemukan perselisihan data di C hasil TPS 04 Desa Talang Arah dengan D hasil Kecamatan Malin Deman dikarenakan sistem error Sirekap web kecamatan.
 
Ia mengatakan, berdasarkan berita acara PPK, Lima caleg ini dari Partai Gerindra dan PDIP seharusnya mendapat suara di TPS 4 Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman tetapi kenyataannya suara mereka kosong di TPS ini.
 
Dua caleg dari Partai Gerindra, yakni Busra seharusnya mendapatkan 17 suara dan Mursalin 8 suara. Kemudian sebanyak tiga caleg dari PDIP Roni Pasla seharusnya mendapatkan tujuh suara, Zulfikar satu suara, dan Apriyanti dua suara.
 
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kejadian itu dan kejadian itu terjadi setelah rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai lalu hasilnya telah diantar ke kabupaten.
 
Caleg dari PDIP Kabupaten Mukomuko dari daerah pemilihan tiga Roni Pasla mengatakan kesalahan penyelenggara pemilu yang menyebabkan suaranya hilang sudah diselesaikan, dan mereka sudah membuat surat pernyataan.
 
Berdasarkan data yang diterima dari PPK Malin Deman, katanya, suara lima caleg yang hilang itu sebanyak 10 suara tiga caleg PDIP dan 25 suara dua caleg Partai Gerindra.
 
Ia mengatakan, kalau keterangan dari penyelenggara pemilu mengapa hal itu bisa terjadi karena mereka khilaf, sistem Sirekap error.
 
"Apa benar atau tidak yang mereka sampaikan itu. Kami menilai ada indikasi pengembosan suara," ujarnya.

 
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024