"Situasi aman dan kondusif dengan melibatkan personel polres, Kodim 1008/Tabalong dan Linmas,"
Tabalong, Kalimantan Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan bersama perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, KPU Kabupaten Tabalong dan Bawaslu setempat memantau pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan hasil pantauan di TPS 5 dari segi keamanan masih aman dan terkendali.

"Situasi aman dan kondusif dengan melibatkan personel polres, Kodim 1008/Tabalong dan Linmas," kata Anib di Tabalong, Sabtu.

Polres Tabalong menerapkan pola pengamanan dua anggota Polri untuk tujuh TPS dibantu 14 satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di TPS 5 Belimbing tersebut.

Anib menuturkan kegiatan pengamanan tidak hanya fokus pada pelaksanaan PSU di TPS 5 yang masuk kategori aman, namun seluruh wilayah Kabupaten Tabalong.

Selain itu, pelaksanaan pengamanan di TPS 5 juga mencakup perhitungan suara hingga distribusi logistik ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono mengatakan PSU di TPS 5 untuk membuktikan kemurnian pelaksanaan pemungutan suara.

"Kami apresiasi kepada jajaran KPPS, PPK hingga panwas kecamatan dan desa atas dukungannya hingga PSU terlaksana dengan baik" tutur Aries.

Perwakilan dari Polda Kalsel AKBP Agus Setiawan, Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono dan KPU Provinsi Kalsel Nida Guslaeli Rahmadi turut hadir memantau pelaksanaan PSU di TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya.

Menurut anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kalsel Nida Guslaeli Rahmadina, pelaksanaan PSU di Kalsel hanya satu TPS di Kabupaten Tabalong dengan jumlah pemilih 214 orang.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan Mahdan Basuki mengatakan TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak berencana melaksanakan pemungutan suara ulang pada Sabtu (24/2).

"Hasil pencermatan pada tahap rekapitulasi hasil pemungutan, kita menemukan pemilihan tambahan di TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya yang tidak menggunakan surat pindah memilih," kata Mahdan di Tabalong, Rabu kemarin.

Bawaslu Tabalong mencatat 13 pemilih yang berasal dari luar Provinsi Kalsel hanya menggunakan KTP elektronik dan tidak menggunakan surat pindah memilih.

"KTP-nya beralamat di luar Kalimantan Selatan dan tidak tercantum di daftar pemilih tambahan," ujar Mahdan.

Pewarta: Taufik Ridwan/Herlina Lasmianti
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024