....untuk itu istilah empat pilar harus dihapus."
Jakarta (ANTARA News) - Seorang akademisi menilai Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia, sehingga tidak tepat Pancasila dimasukkan ke dalam empat pilar kebangsaan, karena ketika Pancasila menjadi pilar akan mereduksi makna sebagai dasar negara.

Ristianto dari Yayasan Pendidikan Bung Karno mengemukakan hal itu dalam diskusi Kebangsaan "Empat Pilar, Mereduksi Pancasila?" di Kampus Universitas Paramadina, Jakarta, Senin.

Dia menilai Pancasila harus diletakkan menjadi dasar negara bukan diposisikan menjadi salah satu pilar dari empat pilar kebangsaan, Pancasila menurut Bung Karno adalah "philosophische grondslaag" kehidupan bernegara dan berbangsa  Indonesia.

"Yayasan Pendidikan Bung Karno sudah beberapa kali menyurati MPR RI perihal keberatan tentang penggunaan empat pilar kebangsaan yang menghabiskan banyak anggaran negara, bertentangan dengan posisi Pancasila sebagai dasar negara, dan tidak ada ketetapan hukumnya," kata Ristiyanto.

Ditempat yang sama Subhi Ibrahim, Akademisi Universitas Paramadina mengatakan secara semantik istilah empat pilar kebangsaan tidak tepat, Pancasila harus dilihat dari nilai-nilai kebangsaan sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi nasional, dan sumber hukum dari sumber tertib hukum. Sedangkan UUD 1945 adalah konstitusi, NKRI bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan bangsa.

"Dengan demikian, kesalahan semantik empat pilar mempunyai implikasi dalam membentuk kesadaran masyarakat dan berpengaruh dalam implementasi praktek kebijakan teknisnya yang akan mereduksi makna Pancasila. Seringkali permasalahan itu muncul dari kesalahan dalam semantik, untuk itu istilah empat pilar harus dihapus," ujar Subhi Ibrahim.

Terlebih lagi, Subhi beranggapan, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah citra antropologis, dimana Pancasila merupakan cermin manusia Indonesia sehingga menjadi rujukan primer sistem kenegaraan  dan berbangsa, Pancasila menjadi "manunggaling kawula gusti" dalam etika politik, di satu sisi. Di sisi lain, Pancasila menjadi titik temu bangunan kebangsaan Indonesia, ungkapnya.

Wakil ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari dalam forum diskusi tersebut menjelaskan bahwa istilah empat pilar kebangsaan tidak bermasalah jika diubah, sebab kami lebih menekankan substansi. Dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan kami juga menyebut Pancasila sebagai dasar negara.

"Penggunaan istilah empat pilar itu karena eye-catching (menarik)  dalam bahasa komunikasi. Kita itu selalu ribut dalam hal istilah, dulu sebelum kita melakukan sosialisasi semuanya diam saja," katanya. (*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013