masing-masing kecamatan akan melakukan identifikasi, apa potensi bencana terbesar di wilayahnya
Purwokerto (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadikan Kabupaten Banyumas sebagai percontohan Program Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) di Provinsi Jawa Tengah.

Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Seksi Tanggap dan Darurat Subdirektorat Tanggap Darurat dan Pasca Bencana Kemendagri Benny Sumitra mengatakan Banyumas merupakan kabupaten pertama di Jateng yang mendeklarasikan Kecamatan Tangguh Bencana.

"Di Indonesia ini sudah ada Progam Kencana di Kota Padang, Kota Dumai, Kabupaten Sukabumi, lalu Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Ini yang pertama di Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas sebagai kado ulang tahun ke-453," katanya dalam kegiatan Deklarasi Gerakan Kencana Kabupaten Banyumas di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Banyumas, Senin,

Disinggung mengenai alasan Banyumas dipilih sebagai kabupaten pertama di Jateng yang mendeklarasikan program Kencana meskipun di provinsi itu banyak terdapat kabupaten/kota yang tingkat kerawanan bencananya tergolong tinggi, dia mengatakan hal itu disebabkan adanya keseriusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas untuk mendukung kecamatan dalam penanggulangan bencana.

Menurut dia, dukungan tersebut juga berasal dari pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banyumas.

"Karena di wilayah kecamatan itu banyak saudara-saudara kita yang wajib mendapatkan hak pelayanan minimal," katanya.

Baca juga: Tim PKM UNS ciptakan permainan edukatif mitigasi bencana
Baca juga: Ketua DPRD Jateng ingatkan waspada cuaca ekstrem dan mitigasi bencana


Dalam hal ini, kata dia, Program Kencana merupakan konsep dari Kemendagri untuk memperkuat pemerintah daerah di level kecamatan guna membantu pencapaian standar pelayanan minimalnya (SPM) sub-urusan bencana.

Ia mengatakan SPM sub-urusan bencana tersebut diampu oleh BPBD, sehingga camat selaku kepala wilayah kecamatan merupakan pihak yang lebih dekat dengan masyarakat secara langsung.

Dengan demikian, lanjut dia, camat lebih mengerti dan mengetahui kebutuhan, kondisi, serta apa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah khususnya kecamatan.

"Jadi, pada prinsipnya karena bencana ini urusan bersama, pemerintah daerah punya tanggung jawab juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, bahwa kecamatan itu membantu fasilitasi capaian sub-urusan bencana," kata Benny.

Baca juga: Pemprov Jateng susun peta rawan bencana musim hujan
Baca juga: BMKG-Jateng sinergi perkuat mitigasi bencana


Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro mengatakan pihaknya akan menyiapkan skenario tentang banyak hal seiring dengan dijadikannya Banyumas sebagai kabupaten pertama di Jateng yang mendeklarasikan program Kencana.

"Kalau sudah terbentuk, maka masing-masing kecamatan akan melakukan identifikasi, apa potensi bencana terbesar di wilayahnya. Kalau sudah, susun rencana kontinjensi, semacam skenario kalau terjadi bencana," katanya.

Menurut dia, rencana kontinjensi juga disiapkan terhadap wilayah yang memiliki potensi bencana banjir khususnya Kecamatan Kemranjen, Sumpiuh, dan Tambak.

Setelah semua itu dilakukan, kata dia, harus disusun perencanaan yang mencakup proses evakuasi, jalur evakuasi, lokasi pengungsian, dan sebagainya termasuk skenario jika kejadian bencana itu berlarut-larut harus disiapkan dapur umum beserta logistiknya.

Akan tetapi sebelum rencana operasi itu disusun, kata dia, harus ada simulasi penanganan darurat bencana untuk menunjukkan kesiapan masyarakat dan aparatur pemerintah dalam menghadapi bencana.

Terkait dengan hal itu, Pj Bupati meminta seluruh camat untuk segera menyusun rencana kontinjensi dan rencana operasi serta menggelar simulasi pada bulan Maret.

Baca juga: BPBD Kabupaten Bekasi mitigasi 712 TPS rawan banjir
Baca juga: BPBD sebut tiga desa di Kabupaten Kupang masuk zona seismik aktif
Baca juga: BNPB tinjau lokasi banjir bandang Jatim minta perkuat mitigasi bencana

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024