Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperkuat koordinasi untuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak-anak kelompok Suku Baduy Luar yang termasuk dalam kategori anak dari kelompok minoritas.

"Diharapkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Dinas PPPA Kabupaten Lebak, dan Dinas Sosial Kabupaten Lebak dapat berkomitmen penuh untuk berkolaborasi dengan stakeholder lain demi perlindungan anak-anak Suku Baduy," kata Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KemenPPPA Ratna Oeni Cholifah dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Upaya ini, menurut dia, merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memastikan hak dan perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas terpenuhi.

Berdasarkan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, Ratna mengatakan bahwa penyediaan sarana dan prasarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri adalah bentuk upaya perlindungan khusus bagi anak kelompok minoritas.

Upaya perlindungan khusus anak tersebut juga termasuk memastikan bahwa mereka tidak mengalami kekerasan, diskriminasi, serta perlakuan salah lainnya, termasuk pelibatan anak dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk, dan perkawinan anak.

Pihaknya berujar bahwa orang tua, masyarakat, beserta jajaran aparat Desa Kanekes perlu memastikan bahwa anak-anak tetap dapat memiliki haknya dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan.

"Tentu hal tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan adat dan budaya yang sudah dilestarikan di Suku Baduy Luar," katanya.

Baca juga: KemenPPPA dorong ibu jadi sosok berdaya demi tercapainya hak anak

Baca juga: Anggota DPRA sebut banyak hak anak Indonesia belum terpenuhi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024