Kami sedang minta ini dipastikan dengan memeriksakan secara medis dan psikologis
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta agar anak berusia 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung dan kakeknya di Lampung Selatan, Lampung, diperiksa secara medis.

"Kami sedang minta ini dipastikan dengan memeriksakan secara medis dan psikologis," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu, menanggapi dugaan korban menderita penyakit menular seksual.

Nahar mengatakan jika nanti dalam pemeriksaan terbukti mengakibatkan korban mengidap penyakit menular, maka penyidik diminta menggunakan ancaman pidana Pasal 81 ayat (5), (6), dan (7) UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal dan dapat dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku.

Korban anak diduga mengalami kekerasan seksual di rumah ayahnya selama satu tahun sejak Januari 2023 hingga Februari 2024. Korban selama ini tinggal bersama ayah kandungnya karena ibu korban bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.

Baca juga: KPPPA pastikan dampingi anak korban perkosaan ayah & kakek di Lampung

Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan perbuatan bejat para pelaku ke kakak korban, kemudian kakak korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Natar, Lampung Selatan.

Pada Jumat (12/4) para pelaku yakni ayahnya berinisial SH (45) dan kakeknya berinisial AM (69) ditangkap polisi.

Saat ini korban anak mendapatkan pendampingan dari aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Nahar menambahkan korban anak telah mendapatkan asesmen dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Lampung Selatan.

"Anak korban sudah dijangkau dan diasesmen oleh Dinas P3A Lampung Selatan," kata Nahar.

Baca juga: KPAI minta polisi hukum berat tersangka pelecehan seksual anak kandung

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024