Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan seorang remaja perempuan (17) yang menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya di Kabupaten Serang, Banten, memperoleh pendampingan.   

"Sampai saat ini, (korban anak) masih mendapatkan pendampingan psikologis di UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Serang," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut Nahar, korban sempat mengalami trauma dan kini masih dalam tahap pemulihan.

Pihaknya pun mengapresiasi upaya cepat dari Polresta Serang Kota yang telah menangkap tersangka dan menahannya.

"Kasus ini diadukan ke UPTD PPA Kabupaten Serang dan dilaporkan oleh keluarga korban ke Polresta Serang Kota. Setelah melalui proses penyelidikan, pada 30 April 2023, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Nahar.

Pemerkosaan terhadap korban anak diduga dilakukan oleh tersangka sejak September 2023 hingga Desember 2023.

Awalnya tersangka membujuk anak kandungnya itu untuk menonton video tak senonoh dengan dalih untuk pendidikan seks, tetapi kemudian pelaku memerkosa korban.

Korban anak akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pamannya.

Baca juga: KPPPA: Cegah anak jadi pelaku kekerasan seksual tanggung jawab bersama
Baca juga: KPPPA prihatin kekerasan terhadap anak hingga tewas di Sukabumi
Baca juga: KemenPPPA: Hindari pacaran pada usia anak guna jaga kesehatan mental

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024