Tangerang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten siap melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil sidang putusan perselisihan perkara Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang.

"KPU Banten siap menjalankan perintah MK secepatnya," kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna di Tangerang, Rabu.

MK dalam amar putusannya membatalkan keputusan KPU Banten tentang perubahan KPU Kota Tangerang tentang penetapan nomor urut, menunda pelaksanaan KPU Banten tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 6 September 2013, menunda pelaksanaan keputusan KPU Banten tentang penetapan pasangan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota.

Selain itu, memerintahkan KPU Banten melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot, serta pemeriksaan kesehatan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot.

"Memerintahkan KPU Banten, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 21 hari sejak putusan diucapkan ," kata Ketua MK Akil Mochtar saat membacakan amar putusan itu pada Selasa

Agus Supriyatna mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan KPU Kota Tangerang dan berkoordinasi dengan KPU RI dalam menjalankan perintah MK tersebut.

Selain itu, KPU akan mempelajari seluruh putusan MK agar tugas sesuai putusan MK itu dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

"Kita akan laksanakan secepatnya sebab waktu yang diberikan MK hanya 21 hari untuk kembali dilaporkan," ujarnya.

Walaupun demikian, KPU Banten membantah melampaui kewenangan dalam menjalankan tugas seperti tidak melakukan tes kesehatan kepada salah satu calon dan verifikasi partai politik pendukung yang ganda.

Pasalnya, katanya, ketika itu KPU Banten hanya menjalankan perintah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Apalagi, proses tahapan Pilkada Kota Tangerang terus berjalan.

"Kita lakukan semuanya sesuai prosedur dan hasil konsultasi dengan KPU. Hal yang kini menjadi bagian dari perintah MK pun telah kita konsultasikan. Namun, kini kita fokus jalankan tugas yang diamanatkan MK dan segera melaporkannya," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013