Badung (ANTARA) -
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung, Bali menetapkan dua orang yakni EW (28) dan AP (26) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anggota TNI berinisial CG (43).
 
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Badung Komisaris Polisi I Made Pramasetia pada konferensi pers di Mapolres Badung, Selasa mengatakan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap peran dari keduanya.
 
Pramasetia menjelaskan dari hasil penyelidikan terhadap para terduga pelaku pengeroyokan anggota TNI di Cafe Tuak Rembulan, Jalan Gunung Sanghyang, Lingkungan Jambe, Kerobokan Kaja, Polres Badung, akhirnya menetapkan kedua orang sebagai pelaku utama.
 
Menurut keterangan Wakapolres, pelaku EW ditetapkan sebagai tersangka karena memukul korban pada bagian mulut, sementara pelaku AP diketahui terlibat karena melempari korban dengan kursi.
 
“Pelaku inisial EW mendorong dan memprovokasi korban karena tidak terima ditegur saat bertengkar dengan salah satu waitress (pelayan pertemuan)  di warung Rembulan, hingga berujung aksi pemukulan. Sedangkan AP, melakukan kekerasan terhadap korban karena mengira korban telah memukul temannya yaitu EW, sehingga ia secara spontan melempar kursi ke arah korban,” kata dia.
 
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan itu merupakan warga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur.
 
Dalam penyelidikan sebelumnya, Kepolisian Resor Badung telah mengamankan enam terduga pelaku termasuk satu diantaranya perempuan. Berdasarkan proses penyelidikan, empat pelaku lainnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota yang berprofesi sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) itu.
 
Pramasetia mengatakan kedua pelaku sudah terpengaruh minuman alkohol saat melakukan tindak pidana tersebut, bahkan sebelum datang ke Cafe tersebut, keduanya sudah dalam kondisi mabuk.
 
“Kedua pelaku merupakan perantau yang datang berkerja di Bali. Pelaku EW merupakan seorang buruh proyek, sedangkan AP berprofesi sebagai tato artist,” kata Pramasetia.
 
Polisi kemudian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan.
 
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi saat korban hendak melerai perselisihan antara pelayan perempuan (waitress) di sebuah kafe di Gunung Sangyang, Lingkungan Jambe, Kerobokan Kaja, Badung, Bali dengan para pelaku, pada 24 Febuari 2024 pukul 01.24 Wita.
 
Korban yang datang sekira pukul 01.00 Wita awalnya menyaksikan seorang pelayan perempuan berselisih paham dengan pelaku. Korban yang merupakan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) sementara melakukan patroli dialogis di daerah itu berusaha melerai kedua belah pihak, namun pelaku melawan dan berusaha memukul korban.
 
Korban pun dipukul pada bagian mulut dan salah satu pelaku sempat melemparkan kursi dan tidak mengenai korban. Kemudian pelaku langsung tergesa-gesa mengambil sepeda motor dan kabur dari lokasi, kemudian korban langsung menelpon anggota di Polsek Kuta Utara.
 

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024