Keberadaan pengusaha dan pekerja merupakan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Pengusaha tidak dapat beraktivitas jika tidak ada pekerja, demikian pula pekerja tidak mendapat apa-apa apabila tidak ada perusahaan yang beroperasi,"
Samarinda (ANTARA News) - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2014 terus dibahas bersama Dewan Pengupahan yang terdiri pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja yang menuntut adanya kenaikan hingga 2,6 juta.

UMP itu harus sudah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur selambat-lambatnya akhir Oktober 2013, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Ichwansyah di Samarinda, Rabu.

"Keberadaan pengusaha dan pekerja merupakan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Pengusaha tidak dapat beraktivitas jika tidak ada pekerja, demikian pula pekerja tidak mendapat apa-apa apabila tidak ada perusahaan yang beroperasi," katanya.

Saat ini para pekerja yang tergabung dalam berbagai macam serikat kerja menginginkan UMP tahun 2014 adalah Rp2.600.000 atau naik 50 persen dari UMP tahun 2013 yakni Rp1.752.073.

Sedangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kaltim ditetapkan Rp1.886.315, kata Ichwansyah.

"Pemerintah tidak akan serta merta menyetujui tuntutan yang diajukan pekerja. Namun suara pekerja akan menjadi perhatian oleh Dewan Pengupahan melalui rekomendasi," kata Ichwansyah.

Pembahasan tentang UMP ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun dan upah pekerja selalu dinaikkan sesuai dengan survei Penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik di beberapa kabupaten/kota di Kaltim, katanya.

KHL Provinsi, mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang biasanya ditetapkan berdasarkan KHL terendah kabupaten/kota. Penetapan KHL Rp1.886.315 yang dihasilkan dari survei di Kota Samarinda.

"Mempertemukan gejolak inilah yang repot. Pekerja minta besaran UMP Rp2,6 juta sementara KHL Provinsi Kaltim Rp1.886.315. Kini tinggal bagaimana hasil sidang Dewan Pengupahan nantinya. Kita berharap dapat dicapai kesepakatan yang saling menguntungkan," kata Ichwansyah.

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltim, Sulistri Kawiyani menjelaskan KHL di Kaltim terendah ada di Kota Samarinda yaitu Rp1.886.351 dan KHL tertinggi berada di Kabupaten Malinau, yakni Rp2.895.827.

"Angka KHL memang dihitung untuk pekerja bujangan, sedangkan yang telah berkeluarga selain perhitungan KHL ada juga tunjangan lain,  misalnya tunjangan keluarga, masa kerja dan lain-lain," kata Sulistri.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kaltim Rulita Wijayaningdyah menjelaskan tuntutan UMP Kaltim 2014 oleh pekerja naik 50 persen dari UMP 2013 masih wajar dan realistis mengingat biaya hidup di Kaltim saat ini cukup tinggi.

"Kita memerlukan dukungan pemerintah daerah agar dapat mengabulkan tuntutan para pekerja. Dengan begitu, para pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan tenang dan menjadikan produktivitas tinggi," kata Rulita. 

(S035/T007)

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013