LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR EDC Cash, Tangerang, Banten.
Jakarta (ANTARA) -
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayar klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR EDC Cash di Tangerang, Banten, secara bertahap paling lama hingga 23 Juli 2024.
 
"LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR EDC Cash, Tangerang, Banten," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Rabu.
 
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 27 Februari 2024.
 
"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR EDC Cash, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
   
LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
 
Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 23 Juli 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu itu.
 
Sementara itu debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR EDC Cash, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Baca juga: OJK cabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo
 
Dimas mengimbau nasabah BPR EDC Cash, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
 
Nasabah juga diharapkan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
 
 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024