Cakupan kepesertaan BPJamsostek itu, yakni 20.127 pekerja penerima upah dan 17.013 pekerja yang bukan penerima upah
Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ((JK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek)  37.140 pekerja rentan sebagai upaya perlindungan pada mereka saat bekerja. 
 
"Hingga kini terdata 37.140 pekerja rentan dibayarkan iuran BPJamsostek oleh pemerintah kabupaten,'" jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani di Penajam, Rabu.

Baca juga: BPJAMSOSTEK kembali serahkan Paritrana Awards tingkat Jakarta
 
Cakupan kepesertaan BPJamsostek itu, yakni 20.127 pekerja penerima upah dan 17.013 pekerja yang bukan penerima upah.
 
Pekerja rentan yang terdaftar kepesertaan BPJamsostek dibayarkan iuran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara, tersebar di Kecamatan Penajam 4.468 orang, Waru 859 orang, Babulu 2.058 orang dan di Kecamatan Sepaku 1.636 orang.
 
Pemerintah Kabupaten Penajam.Paser Utara mulai alokasikan anggaran untuk pembayaran iuran kepesertaan BPJamsostek itu mulai pada anggaran 2023, dan ditargetkan pekerja rentan yang bakal diakomodir setiap tahun.
 
Kemudian, 4.700 pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara kepesertaan BPJamsostek, kata dia, ditanggung lebih dulu oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Tiga kabupaten di Papua Barat bersaing raih Paritrana Award 2023
 
Pemerintah kabupaten terus melakukan sosialisasi dan edukasi meningkatkan pemahaman masyarakat, menurut dia, menyangkut manfaat BPJamsostek.
 
"Kami berupaya ciptakan setiap pekerja dihargai dan dilindungi, terutama pekerja dengan kondisi ekonomi rentan," tambahnya.
 
Diharapkan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara semakin menyadari pentingnya perlindungan sosial, khususnya melaju program BPJamsostek.
 
Pekerja rentan yang ditanggung, yakni sopir, nelayan, motoris (pengemudi speed boat) dan klotok (kapal kayu) hingga petani, buruh, tukang ojek dan lainnya, jika terjadi musibah terhadap pekerja rentan itu dapat terlindungi BPJamsostek yang dapat membantu meringan beban keluarga masyarakat kurang mampu.
 
Pemerintah kabupaten komitmen memberikan perhatian khusus kepada pekerja rentan yang membutuhkan BPJamsostek sebagai salah satu upaya percepatan pengentasan kemiskinan, demikian Marjani.

Baca juga: Pemkab Kapuas programkan satu desa 100 perlindungan pekerja rentan

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024