Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo mengajak Perkumpulan Pengusaha Disabilitas Indonesia (Perpedin) untuk berkontribusi meningkatkan perekonomian nasional.

"Perpedin telah menjadi wadah bagi para penyandang disabilitas untuk mandiri secara ekonomi serta turut membuka lapangan kerja," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Menurut Bamsoet, Perpedin telah membuktikan bahwa menjadi penyandang disabilitas bukanlah halangan untuk turut berkontribusi menggerakkan perekonomian daerah dan nasional serta menyejahterakan masyarakat di lingkungannya masing-masing.

Badan Pusat Statistik mencatat pada tahun 2022 terdapat 22,5 juta jiwa penyandang disabilitas atau sekitar 8,5 persen dari populasi penduduk Indonesia. Angka itu naik dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 16,5 juta jiwa.

Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah kaji fenomena umrah secara mandiri

Diperkirakan hanya sekitar 7,6 juta jiwa dari 17 juta jiwa penyandang disabilitas usai produktif yang bekerja di sektor formal dan informal.

"Untuk semakin menggerakkan mereka terjun ke dunia usaha, perlu adanya dukungan dari pemerintah, khususnya soal akses pemodalan hingga pemasaran produk yang dihasilkan," jelasnya.

Hal itu disampaikan Bamsoet usai menerima pengurus Perpedin yang dipimpin Ketua Umum Bambang Susilo, Wakil Ketua Umum Arfan dan Pranyoto Agung, serta Sekretaris Trisa, dan Bendahara Yohana.

Baca juga: Bamsoet apresiasi Jokowi menandatangani Perpres Publisher Rights

Bamsoet mengatakan perhatian pemerintahan Presiden Joko Widodo kepada penyandang disabilitas tidak perlu diragukan, salah satunya diperlihatkan dengan membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada tahun 2021 sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Sesuai Pasal 132 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, KND memiliki tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang hasilnya dilaporkan langsung kepada presiden sehingga kedudukan KND sangat kuat," jelas Bamsoet.

Selain itu, keberpihakan hukum baik melalui peraturan pemerintah dan peraturan presiden bagi penyandang disabilitas juga sudah banyak sekali.

Pada tahun 2019 terdapat Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pada tahun 2020, ada Peraturan Pemerintah tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, Peraturan Pemerintah tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bamsoet minta Kemenag optimalkan rencana KUA catat nikah semua agama
Baca juga: Indonesia berkomitmen perluas perlindungan sosial bagi disabilitas

Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024