Sudah dilakukan pembayaran. Sekarang yang dilakukan LPS adalah mempercepat proses pembayaran. Bisa dicek, sekitar 5-8 hari sudah dilakukan pembayaran
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan tahap I nasabah Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo, Jawa Tengah, menyusul pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Februari 2024.

"Sudah dilakukan pembayaran. Sekarang yang dilakukan LPS adalah mempercepat proses pembayaran. Bisa dicek, sekitar 5-8 hari sudah dilakukan pembayaran," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan data LPS per 27 Februari 2024, nominal yang dibayarkan lembaga penjamin itu sebesar Rp32.068.567.991 (Rp32,07 miliar) dengan jumlah rekening sebanyak 13.325 rekening dari total 19.160 rekening di BPR Bank Purworejo.

Menurut LPS, pembayaran klaim penjaminan tahap pertama dilakukan tidak sampai seminggu setelah BPR Bank Purworejo ditutup. LPS juga telah selesai melakukan verifikasi nasabah BPR Bank Purworejo.

Didik mengatakan langkah cepat yang dilakukan LPS membuat nasabah merasa tenang. Selama nasabah memenuhi kriteria "3T" yaitu tercatat, tidak melebihi suku bunga penjaminan, dan tidak melakukan tindak pidana di perbankan terkait, dia memastikan simpanan nasabah dapat dikembalikan secara lancar.

Baca juga: OJK komitmen perkuat industri BPR

Baca juga: OJK cabut izin usaha BPR EDC Cash


"Jadi itu yang membuat nasabah semakin tenang. Kalau ada LPS, ditangani, makin kelihatan dananya lebih aman, bisa dikembalikan dengan lancar," kata Didik.

Nasabah yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui bank pembayar antara lain Bank BRI KC Purworejo, BRI KC Kutoarjo, BRI KC Pituruh, BRI KC Purwodadi, BRI KC Bener, BRI KC Gebang dan BRI KC Bagelen.

Bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, LPS mengimbau agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan berupa identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito.

Adapun pencabutan izin usaha BPR Bank Purworejo didasarkan atas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi kepada nasabah.

Baca juga: LPS bayar simpanan nasabah PT BPR EDC CASH hingga 23 Juli 2024

Baca juga: OJK cabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo

Baca juga: LPS proses pembayaran simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024