Tokyo (ANTARA) - Pemerintah Jepang pada Kamis melonggarkan peraturan visa yang memperluas cakupan bagi pelajar asing untuk mendapatkan kesempatan bekerja di Jepang.

Badan Layanan Imigrasi Jepang mengatakan pemerintah akan mengizinkan siswa yang telah menyelesaikan studi di sekolah teknik yang ditunjuk negara untuk bekerja di bidang yang belum tentu berhubungan erat dengan bidang yang mereka ambil.

Kebijakan baru tersebut sebagai bentuk tanggapan pemerintah mengenai seruan dari kalangan pebisnis dan akademisi, yang pada April 2023 meminta pemerintah mempermudah pelajar asing mendapatkan pekerjaan di Jepang.

Diperkirakan aturan terbaru visa tersebut mampu meningkatkan jumlah pelajar asing yang tinggal di Jepang untuk bekerja, yakni sebanyak 3.000 orang per tahun.

Sebelumnya, banyak pelajar asing dengan tingkat keterampilan teknis dan bahasa Jepang tinggi yang bersekolah di sekolah teknik Jepang, namun mereka harus kembali ke negara asal setelah gagal menemukan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan atau pengetahuan yang diperoleh.

Padahal menurut survei Organisasi Layanan Mahasiswa Jepang yang dilakukan pada tahun fiskal 2021, dari sekitar 2.000 mahasiswa asing yang terdaftar di sekolah teknik di negara tersebut, sebanyak 75 persen mengatakan ingin bekerja di Jepang.

Kini melalui kebijakan terbaru visa tersebut, sekolah teknik yang ditunjuk negara akan menawarkan program khusus, termasuk pelatihan praktis di perusahaan.

Pemerintah Jepang juga akan memperluas cakupan pelajar asing yang dapat tinggal di Jepang untuk bekerja dengan visa aktivitas yang ditentukan.

Melalui aturan itu, pelajar asing dapat mendapat suatu status kependudukan yang memungkinkan mereka untuk bekerja di bidang yang lebih luas. Visa tersebut sebelumnya hanya diperuntukkan bagi pelajar yang telah lulus dari universitas atau sekolah pascasarjana.

Sumber : Kyodo-OANA

Baca juga: Sistem visa baru Jepang berencana tambah durasi tinggal talenta asing

Baca juga: Jepang izinkan pengungsi Ukraina miliki visa tinggal dan bekerja


Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2024