Kami sangat fokus terhadap permasalahan WNI di Arab Saudi. Pada prinsipnya kebijakan Kemenkumham memudahkan, tetapi bukan menggampangkan
Jakarta (ANTARA) -
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Silmy Karim mengatakan penambahan atase imigrasi pada Kedutaan Besar RI (KBRI) Riyadh dalam waktu dekat bisa menjadi langkah strategis untuk membantu mengurai permasalahan warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi.
 
Pasalnya, kata dia, permasalahan keimigrasian WNI di Arab Saudi cukup kompleks, mulai dari tidak terdeteksi keberadaan-nya hingga tinggal lebih lama dari seharusnya (overstay), sehingga membuat upaya penyelesaiannya juga menghadapi tantangan tersendiri.
 
"Kami sangat fokus terhadap permasalahan WNI di Arab Saudi. Pada prinsipnya kebijakan Kemenkumham memudahkan, tetapi bukan menggampangkan," ujar Silmy saat bertemu dengan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad di KBRI Riyadh, Arab Saudi, Senin (26/2) seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
 
Oleh karena itu, Silmy menuturkan kunjungan pihaknya kali ini menjadi bentuk komitmen dan upaya Pemerintah Indonesia dalam menjaga dan menyelesaikan berbagai permasalahan keimigrasian yang dihadapi oleh WNI di luar negeri.

Baca juga: Kemudahan layanan keimigrasian calon haji hadir di Solo dan Surabaya

Baca juga: Anggota DPR upayakan pemulangan PMI asal Aceh telantar di Arab Saudi

Baca juga: Imigrasi-KJRI Jeddah terbitkan paspor WNI "overstay" di Arab Saudi
 
Adapun Dubes RI untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad mengungkapkan jumlah WNI yang tidak terdeteksi keberadaan-nya mencapai 191.000. Bahkan, lanjut dia, ada WNI yang selama 12 tahun tidak diketahui keberadaan-nya karena tidak terdaftar di imigrasi Arab Saudi.
 
Dari sudut pandang keimigrasian, Silmy menjelaskan jika WNI tidak terdaftar maka tidak ada izin tinggal. Dengan demikian apabila WNI tersebut menikah dengan penduduk Arab Saudi, status kewarganegaraan keturunannya akan juga menjadi tidak jelas dan seterusnya.
 
Ia menambahkan, permasalahan lain yang dihadapi WNI di Arab Saudi, yakni tinggal lebih lama dari seharusnya, yang juga menjadi perhatian serius dari pemerintah RI. Sebab, kata Silmy, para WNI yang overstay akan dikenakan denda sebesar 15 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp62 juta.
 
"Jumlah uang yang di luar kesanggupan mereka untuk membayar," tutur Silmy.
 
Selain itu, lanjut dia, isu lain yang juga menjadi perhatian yaitu perlindungan dokumen perjalanan, seperti paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Sebagaimana diketahui, sebagian besar WNI bermasalah tidak lagi memegang paspor-nya, sehingga menyulitkan perwakilan RI untuk mendata, memfasilitasi, serta memberikan perlindungan terhadap WNI yang membutuhkan.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024