Jakarta (ANTARA News) - Partai Hanura menilai Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden mengebiri hak politik rakyat melalui jumlah Presidential Treshold (syarat perolehan suara untuk dapat mengusung capres) sebesar 20 persen.

"Batalnya revisi UU Pilpres merupakan bentuk pengebirian terhadap hak-hak politik rakyat dengan tetap mengacu pada persyaratan 20 persen (presidential treshold)," kata Ketua Fraksi Partai Hanura di DPR Syarifuddin Sudding di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat.

Sudding menilai hak-hak rakyat tersebut telah dikebiri oleh segelintir partai politik di parlemen.

Selain itu, menurut dia, dalam UUD 1945 Pasal 6 tidak ada persyaratan mengenai besaran syarat presidential treshold. Namun, dia menegaskan dalam UUD itu hanya disebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh parpol atau gabungan partai politik.

"Dengan tetap mengacu pada persyaratan 20 persen, hak-hak politik rakyat telah dikebiri oleh segelintir parpol di parlemen," ujarnya.

Dia mengatakan partainya akan mempertimbangkan mengajukan uji materil UU Pilpres tersebut. Hal itu menurut dia, agar muncul bakal calon presiden alternatif di tengah masyarakat.

Selain itu, dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan uji materi beberapa kelompok agar pemilu presiden, gubernur, wali kota dan bupati dilaksanakan serentak.

Sebelumnya dalam rapat leno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (3/10) memutuskan penghentian pembahasan revisi UU No. 42 tahun 2008. Hal itu dilakukan karena setelah hampir setahun lebih pembahasaannya tidak mencapai titik temu antara fraksi mengenai presidential treshold.

Hasil rapat pleno itu akan dibawa ke sidang paripurna DPR, dan akan diputuskan apakah pembahasan revisi UU itu akan dicabut dari program legislasi nasional atau tidak.

Dalam rapat pleno tersebut, lima partai menolak adanya revisi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PKB, dan PDI Perjuangan. Sedangkan empat partai mendukung adanya revisi, yaitu PKS, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PPP.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013