Ibu sudah empat hari sakit dan tidak ada kaitan dengan pencekalan"
Serang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan suap yang melibatkan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.

Tubagus Chaery diduga telah menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

"Kami berharap dalam waktu dekat ini bisa dilakukan pemeriksaan terhadap Atut Chosiyah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Jumat.

Menurut dia, KPK sudah menetapkan Tubagus Chaery Wardana yang tidak lain suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Dainy.

KPK juga telah mencekal Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke luar negeri. Pencekalan itu, kata dia, untuk memudahkan proses pemanggilan dalam kasus suap Pilkada Lebak.

Namun, pemeriksaan Atut itu masih dalam pengagendaan.

"Kami sangat membutuhkan saksi-saksi terkait penyuapan pada Ketua MK Akil Mochtar yang melibatkan adik kandung Gubernur Banten," katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan bekerja keras untuk menangani kasus suap pada Akil Mochtar, terkait pilkada Lebak.

Saat ini, Tubagus Chaery Wardana sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak.

"Kami berharap kasus suap sengketa pilkada Lebak yang melibatkan Ketua MK bisa secepatnya selesai," katanya.

Wakil Gubenur Banten Rano Karno mengatakan saat ini Ratu Atut Chosiyah sedang sakit dan tidak bisa menghadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-13 Provinsi Banten.

"Ibu sudah empat hari sakit dan tidak ada kaitan dengan pencekalan," katanya.

Pewarta: Mansyur
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013