Jakarta (ANTARA News) - Hakim Konstitusi Harjono terpilih menjadi Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mendampinginya sebagai sekretaris.

"Dari proses pemilihan ternyata saya dipercaya untuk menjalankan fungsi sebagai ketua, dengan sekretaris Pak Hikmahanto Juwana yang akan mendampingi saya," kata Harjono usai melakukan pertemuan dengan seluruh anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi beranggotakan Hakim Konstitusi Harjono, Pimpinan Komisi Yudisial Abbas Said, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Hakim Konstitusi Mahfud MD, serta Hikmahanto Juwana.

Harjono mengatakan, sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dia akan menjalankan tugas mengorganisasi kegiatan-kegiatan majelis.

Harjono menjelaskan pula bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sepakat akan memeriksa Akil Mochtar berdasarkan kode etik kehakiman dengan pembatasan waktu pemeriksaan maksimal 90 hari untuk mencegah munculnya ketidakpercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Pemeriksaan terlebih dulu akan dilakukan terhadap orang dekat Akil Mochtar di lingkungan Mahkamah Konstitusi dan pemeriksaan internal di Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan memeriksa Akil Mochtar.

"Tapi tentu dalam memeriksa Pak Akil kami tidak bisa semaunya karena Pak Akil saat ini sudah di KPK. Nanti saya dan Pak Himahanto yang akan melakukan koordinasi dengan KPK. Yang jelas seluruh perkembangan pemeriksaan akan kami sampaikan," kata dia.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013