Saat melakukan razia, menurut dia, hal yang akan diperiksa apakah pendatang asing itu memiliki dokumen atau tidak, melebihi masa tinggal atau tidak, menyalahgunakan izin tinggal atau tidak
Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia telah melakukan 20.880 razia mulai 1 Januari hingga 27 Februari 2024 untuk menjaring pendatang asing tanpa izin (PATI), kata Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail.

“Dan Departemen Imigrasi telah menangkap 58.508 orang pendatang asing tanpa izin dan 871 majikan. Jadi bukan saja kita tangkap PATI, majikan pun kita tangkap karena melindungi, menggaji dan segala macam kesalahan di bawah Undang-Undang Imigrasi,” kata Saifuddin dalam Sidang Dewan Rakyat di Gedung Parlemen, Kuala Lumpur, Kamis.

Ia menyebut lima negara bagian di Malaysia yang paling tinggi jumlah PATI yakni di Selangor, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Johor, Sabah dan Sarawak.

Untuk di daerah Klang, ia mengatakan ada delapan titik panas yang menjadi kawasan yang diklasifikasi paling banyak pendatang asing berdasarkan aduan masyarakat dan intelijen Imigrasi Malaysia.

Beberapa di antaranya yaitu Pasar Borong Klang, Basar Besar Klang, GM Klang, Kawasan Perindustrian Sultan Sulaeman, Kawasan Industri Pulau Indah dan Bukit Tinggi.

Menurut Saifuddin, pemantauan dilakukan secara rutin. Razia sudah dilakukan 36 kali di wilayah Klang hingga saat ini.

“Artinya dalam tempo 60 hari kita sudah melakukan 36 razia di Klang dan kita telah tangkap 2.054 PATI dan delapan majikan. Artinya operasi dilakukan (rutin) selang sehari,” ujar dia di sidang dengan dewan rakyat diikuti secara daring.

Sebagai catatan, kata Saifuddin, jumlah pekerja asing yang legal di Malaysia, yang memegang izin kunjungan kerja sementara yang sah yakni sebanyak 2,1 juta orang.

Saat melakukan razia, menurut dia, hal yang akan diperiksa apakah pendatang asing itu memiliki dokumen atau tidak, melebihi masa tinggal atau tidak, menyalahgunakan izin tinggal atau tidak. “Ada pass (izin) kerja ladang, tapi dia kerja kilang (pabrik)”.

“Jadi catatan kita, untuk setiap 100 tangkapan pendatang asing yang yang dibuat, kita dapati yang tidak lengkap dokumen, overstay, yang melanggar izin tinggal itu sekitar 20 persen. Artinya setiap 10 (yang diperiksa) berarti delapan datang secara sah,” kata Saifuddin.

Baca juga: 130 WNI masuk tanpa izin ditahan Imigrasi Malaysia
Baca juga: KBRI belum dapat notifikasi soal penangkapan ratusan WNI di Malaysia

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2024