Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang oleh KPK dicegah bepergian ke luar negeri, belum mengajukan izin kepada lembaga anti korupsi itu mengenai rencananya berangkat berhaji.

Ratu Atut telah dicegah untuk tidak berpergian ke luar negeri sejak Kamis (3/10) untuk masa berlaku enam bulan terkait dengan kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten. Namun, terdengar kabar Ratu Atut berencana berangkat haji bersama keluarganya pada 9 Oktober mendatang.

"Belum ada permintaan izin untuk ibadah haji. Kita tunggu saja apa Ibu Atut meminta izin karena dia dicegah sejak 3 Oktober untuk masa berlaku 6 bulan. Nanti lihat keputusan pimpinan KPK," kata Johan di Gedung KPK, di Jakarta, Jumat.

Johan menegaskan, KPK tidak pernah melarang seseorang untuk menjalankan ibadah haji yang menjadi kewajiban seorang muslim dalam rukun kelima itu. Tetapi, ia mengatakan kewajban bepergian haji itu sekali, sementara Ratu Atut selama ini diketahui telah menunaikan ibadah haji.

"KPK tidak melarang seorang ibadah gaji. Tetapi dalam kewajiban menjalankan haji kan sekali? Yang kedua kali, dan tiga kali sifatnya tidak wajib," ujar Johan.

KPK mencegah Ratu Atut ke luar negeri untuk memudahkan proses pemanggilan guna dimintai keterangan terkait dengan kasus suap sengketa pemilihan pilkada Kabupaten Lebak, Banten, yang menyeret adik kandungnya, Tubagus Chaery Wardhana, sebagai tersangka.

KPK telah menetapkan Tubagus yang akrab dipanggil Wawan, yang juga suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani sebagai tersangka selaku pemberi suap dengan barang bukti senilai Rp1 miliar dalam bentuk lembaran 100 ribu dan 50 ribu.

"Rencana pemeriksaan terhadap Atut memang ada, tetapi belum tahu pastinya kapan," jelas Johan.

Dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi penyelesaian kasus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten, pimpinan KPK mensinyalir bahwa Wawan tidak bekerja sendiri berdasarkan bukti awal, namun pihak-pihak lain yang terkait belum dapat dikonfirmasi.

Saat ditanya wartawan, apakah Ratu Atut termasuk pihak-pihak tersebut, Johan belum bisa memberi konfirmasi.

"Terlalu dini kalau menyimpulkan pihak lain yang terlibat. Sampai hari ini belum ada proses pengembangan," kata Johan.

Wawan diciduk KPK di rumahnya di kawasan Mega Kuningan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (2/10). Ia baru saja menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Susi Tur Andayani yang berprofesi sebagai pengacara melalui orang berinisial F di Apartemen Aston di Jalan Rasuna Said, Jakarta.

Uang tersebut akan diserahkan kepada Akil Mochtar, Ketua MK yang sekarang sudah dinonaktifkan.

Wawan ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 6 ayat 1 adalah orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Pewarta: Monalisa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013