Kami berharap jangan sampai ganti pemerintahan ganti kebijakan
Jakarta (ANTARA) -
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan transisi untuk standardisasi dan sertifikasi usaha pelaku parekraf yang lebih baik ke depan.
 
“Kami berharap jangan sampai ganti pemerintahan ganti kebijakan, saya ingin standardisasi ini menjadi prioritas karena banyak sekali di destinasi wisata taman rekreasi ada saja yang kecelakaan, ada juga yang tidak bersih, ada yang masih belum sesuai dengan kaidah kesehatan dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Menparekraf saat hadir Rapat Koordinasi Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Wilayah Barat, Tangerang, Banten, Kamis.
 
Dirinya menginginkan, hal-hal baik dalam pemerintahan ini dapat tetap berjalan, misalnya standardisasi yang dipelajari dan diterapkan saat COVID-19 seperti sertifikasi CHSE dapat dijalankan.
 
SNI Nomor 9042 atau Sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan atas pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang dilakukan saat pandemi COVID-19.
 
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, lanjut dia, bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang kondusif secara lebih efektif dan sederhana.
 
Untuk memastikan konsistensi penerapan standar usaha, wajib dilakukan pengawasan secara rutin oleh pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangan, yang dilaksanakan secara terintegrasi, transparan, dan bertanggung jawab.
 
“Hal-hal yang harus disertifikasi ini ada banyak, mulai dari destinasi, amenitas termasuk hotel, sampai ke restoran, homestay, hingga desa wisata. Jika sampai 10 tahun ke depan bisa mencapai 20 persen itu sudah luar biasa. Kendalanya sosialisasi, edukasi, implementasi, dan konsistensi. Sehingga bisa mencapai target 20 persen,” ujarnya.
 
Penerapan standardisasi dan sertifikasi usaha untuk memitigasi kemungkinan permasalahan yang dapat terjadi selama menjalankan usaha, misalnya kecelakaan pada usaha pariwisata yang penyebabnya adalah standar usaha yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya.
 
Sertifikat standar usaha pariwisata yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi (LSPr) Usaha Pariwisata menjadi bukti tertulis penerapan standar usaha oleh pelaku usaha, yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi.

Baca juga: Menparekraf tekankan pentingnya SDM kompeten demi peningkatan parekraf
Baca juga: Kemenparekraf jajaki kerja sama parekraf dengan perusaahaan India

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024