Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Ansyari membantah kemungkinan terjadi intervensi oleh Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu 2009.

"Presiden Yudhoyono sudah bicara itu hanya bantuan pemerintah karena ada pasal 121 UU nomor 10/2008 tentang bantuan pemerintah dan pemda. Cara membantunya dengan `desk` pemilu yang ada di Depdagri itu. Jadi, tidak ada intervensi itu," kata Ansyari di kantor Presiden Jakarta, Senin.

Sebelumnya, beberapa kalangan meragukan kinerja KPU dalam menyelenggarakan Pemilu tahun ini yang berpotensi untuk diintervensi oleh Pemerintah.

Mengenai rencana diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai tata cara contreng dua kali dalam Pemilu 2009, Ansyari mengatakan, sampai saat masih disiapkan.

"Sudah ada pertemuan KPU dengan Depdagri tetapi laporan belum masuk, tetapi intinya Perppu diperlukan," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2009