Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas tidak membungkam kebebasan pers.

"Perpres ini tidak ada hubungannya dengan kebebasan pers. Perpres ini bahkan tidak mengatur konten seperti apa yang disebut jurnalisme berkualitas itu, itu perusahaan pers nanti yang mendefinisikan. Ditambah nanti juga ada Dewan Pers. jadi tidak ada sama sekali misalnya kontennya ini boleh, konten itu tidak boleh, itu sama sekali tidak ada," kata Nezar dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar daring, Jumat.

Nezar menegaskan bahwa regulasi yang kerap disebut Perpres Publisher Rights itu murni mengatur hubungan kerja sama bisnis antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.

Baca juga: Mekanisme pemantauan algoritma distribusi berita di Publisher Rights

Selain itu, Perpres ini hadir untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas yang sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Hal ini merupakan respons terhadap keresahan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun, di mana media arus utama mengalami ketimpangan signifikan akibat transformasi digital dan perubahan model bisnis.

"Sehingga Perpres ini dibutuhkan agar ada satu bingkai regulasi di mana penerbit bisa duduk dengan perusahaan platform digital untuk membahas sama-sama tentang katakanlah deal bisnis yang saling menguntungkan," kata Nezar.

Nezar menambahkan bahwa Perpres Publisher Rights memiliki karakteristik unik dibandingkan dengan regulasi serupa di negara lain.

Menurut dia, fokus utama aturan Publisher Rights di Indonesia pada jurnalisme berkualitas, berbeda dengan Australia dan Kanada yang lebih menitikberatkan pada aspek bisnis.

Baca juga: Nezar harap platform digital sambut positif Perpres "Publisher Rights"

"Perpres ini menggabungkan dua elemen penting, yakni peningkatan kompetensi dan keterampilan jurnalis, serta penerapan etika jurnalisme yang kuat dalam setiap produk berita," kata dia.

Perpres Publisher Rights ditetapkan dan diundangkan di Jakarta, 20 Februari 2024. Perpres itu baru berlaku enam bulan sejak diundangkan.

Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.

Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.

Perpres Publisher Rights telah digagas sejak tiga tahun lalu. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait telah membahas peraturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan media dan platform digital.

Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.

Baca juga: Sekali lagi tentang urgensi Perpres "Publisher Rights"

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024