Kami telah menerima pengembalian korupsi dana pengadaan peralatan kesehatan dari tersangka Ridwan Winata senilai Rp1,1 miliar dan telah dititipkan di Bank Lampung."
Bandarlampung (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar, dalam kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung tahun anggaran 2012 senilai Rp9,9 miliar.

"Kami telah menerima pengembalian korupsi dana pengadaan peralatan kesehatan dari tersangka Ridwan Winata senilai Rp1,1 miliar dan telah dititipkan di Bank Lampung," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko, di Bandarlampung, Senin.

Dia menyatakan, pengembalian uang itu sesuai dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung yang menilai bahwa kerugian negara akibat korupsi pengadaan peralatan kesehatan di Bandarlampung senilai Rp1,1 miliar.

Heru menyatakan, pengembalian uang itu telah dilakukan dan saat ini tim penyidik sedang menyusun dakwaan untuk segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Pemeriksaan atas kedua tersangka terakhir dilakukan pada Senin (30/9).

Saat diperiksa, Ridwan Winata didampingi kuasa hukumnya Sofyan Sitepu, sedangkan dr Wirman (mantan Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung) pada pemeriksaan itu didampingi pengacara Susi Tur Andayani.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung lima jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB, Heru mengungkapkan tidak ada hal yang baru dalam materi pemeriksaan, hanya melengkapi keterangan dari tersangka untuk kelengkapan berkas dalam dakwaan nanti.

"Pemeriksaan tersebut untuk memastikan keterangan yang tidak berubah dan dituangkan dalam dakwaan. Untuk materi pemeriksaan tersangka Wirman tidak ada perubahan, sedangkan tersangka Ridwan terdapat beberapa perubahan terkait adanya tambahan keterangan dari saksi-saksi," kata dia pula.

Dr Wirman, kata dia, baru menjalani pemeriksaan satu kali, mengingat kuasa hukumnya Susi Tur Andayani tidak dapat lagi mendampingi tersangka dalam beberapa kali pemeriksaan sehingga tertunda. Susi Tur Andayani ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi beberapa hari lalu. Dia kini ditahan KPK di Jakarta.

"Dua kali panggilan untuk pemeriksaan Wirman tertunda karena tidak didampingi kuasa hukumnya, sedangkan untuk tersangka Riduan pemeriksaan sudah yang ketiga kalinya," ujar Heru.

Terkait rencana dakwaan, Heru belum dapat menjelaskan delik-delik yang akan didakwakan terhadap tersangka dengan alasan berkas masih dilengkapi. "Belum tahu, tapi masih seputaran dua pasal pokok tindak pidana korupsi," kata dia.

Menurutnya, penyidik saat ini masih berkonsentrasi pada dua pasal pokok dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihaknya masih menyusun berkas untuk mencari fakta hukum agar unsur dalam pasal 2 dan atau 3 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 terpenuhi.

Penyidik sementara masih mengandalkan denda dan uang pengganti masuk dalam rencana dakwaan sebelum berkas tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Dua unsur denda dan uang pengganti sementara dirasakan cukup bagi penyidik untuk memenuhi unsur terpenting dalam pananganan tindak pidana korupsi, yaitu recovery aset negara, kata Heru pula. (RB*B014)

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013