Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat kompetensi dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Pelatihan Analisis Lanjutan TPPU Hasil dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika di Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/3).

Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan penguatan kompetensi tersebut penting dilakukan lantaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Pelatihan seperti ini merupakan langkah penting karena memungkinkan kita untuk saling bertukar pengalaman, belajar dari praktik, dan mengembangkan keterampilan analisis yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks di lapangan,” ujar Marthinus dalam acara tersebut, seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Marthinus juga mengatakan bahwa pelatihan tersebut tidak hanya menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat jejaring dan kerja sama antar lembaga.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa dalam melakukan analisis laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi TPPU terkait narkotika, PPATK tidak sekadar melihat keberhasilan dalam melakukan analisis. Namun, PPATK juga membayangkan banyaknya orang yang wafat karena narkotika yang ditransaksikan.

Untuk itu, Kepala PPATK mengatakan perang melawan pencucian uang dan peredaran gelap narkotika bukanlah tugas yang mudah.

"Di sinilah peran penting PPATK dan BNN sebagai garda terdepan dalam memerangi pencucian uang dan peredaran gelap narkotika," tutur Ivan dalam kesempatan yang sama.

Melalui pelatihan bersama antara PPATK dan BNN yang kedua kali tersebut, Ivan berharap para penyidik dan analis dapat mengembangkan kompetensi dalam meningkatkan kapasitas analisis dan investigatif yang mumpuni.

Dengan demikian, para penyidik dan analis diharapkan mampu mengungkap dengan jeli berbagai modus dan metode baru yang digunakan para pelaku kejahatan narkotika dalam menyembunyikan asal usul uang mereka.

Adapun BNN RI dan PPATK menggelar Pelatihan Teknis Lanjutan Analisis TPPU Hasil dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sejak 20 Februari 2024 hingga 1 Maret 2024.

Pelatihan dilaksanakan di dua tempat, yaitu di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat dan Pusdiklat Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) PPATK di Tapos, Depok, Jawa Barat.

Pelatihan bersama diikuti oleh 40 orang peserta dengan narasumber yang berasal dari PPATK, BNN, Mahkamah Agung, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), BRI, dan beberapa asosiasi dari pihak pelapor.

Baca juga: BNN RI dan Singapura bangun kemitraan strategis penanganan narkotika

Baca juga: BNN musnahkan 42 kg barang bukti narkotika berupa sabu hingga ganja


Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024