Ditemukan tiga titik di dua lokasi lahan ganja di Aceh Besar.
Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI masih menyelidiki pemilik hingga penanam 4 hektare ladang ganja yang baru ditemukan di tiga titik dari dua kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.

"Saat ini masih kami melakukan penyelidikan siapa pemilik lahan ganja 4 hektare itu dari dua TKP di Indrapuri dan Lamteuba ini," kata Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Ruddi Setiawan di Aceh Besar, Rabu.

Sebelumnya, BNN RI memusnahkan seluas 4 hektare ladang ganja dari tiga titik berbeda di Kabupaten Aceh Besar dengan total 20.000 batang dan berat 7 ton.

Tiga lokasi pemusnahan tersebut, yakni 2 hektare dari dua titik lahan ganja yang sebagian tanamannya telah dipanen berada di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, sisa 5.000 batang.

Seluas 2 hektare lagi di Desa Meurah, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum. Di sana terdapat 15.000 pohon ganja siap panen.

Ruddi menuturkan bahwa penemuan lahan ganja ini berawal dari informasi masyarakat terkait dengan pengiriman ganja dari Aceh-Lampung. BNN lantas melakukan penyelidikan, kemudian menangkap seorang tersangka berinisial RZ.

"Penangkapan RZ dengan barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg pada hari Sabtu (2/3) di Aceh Besar," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, BNN RI bersama Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) lalu melakukan monitoring lahan tanaman ganja di Aceh Besar.

"Berdasarkan hasil monitoring yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan, ditemukan tiga titik di dua lokasi lahan ganja di Aceh Besar ini," katanya.

Dari tempat penyelidikan terhadap tersangka, kata Ruddi, ditemukan adanya gudang penyimpan ganja di Indrapuri yang diduga milik tersangka RZ.

"Tersangka RZ adalah pemilik gudang. Akan tetapi, kami masih kembangkan pelaku ini dan kami selidiki siapa pemilik dan siapa yang menanam ganja ini," ujar Ruddi.

Apa yang dilakukan BNN hari ini, menurut dia, merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"BNN berharap masyarakat makin peduli terhadap aturan UU di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman, dan peredaran gelap ganja untuk mewujudkan Indonesia bersinar (bersih narkoba)," demikian Brigjen Pol. Ruddi Setiawan.

Baca juga: BNN musnahkan empat hektare ladang ganja dari tiga titik di Aceh Besar
Baca juga: BNNP Aceh musnahkan 87 kilogram ganja dan sabu-sabu

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024