salah satunya adalah komoditi barang pokok
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag)  meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar adanya relaksasi bagi pengangkutan logistik atau ekspor dan impor dari pembatasan angkutan darat pada saat hari besar keagamaan nasional (HBKN).

“Kebetulan kita berkumpul sini, kami mengajukan untuk relaksasi dari pembatasan angkutan darat khususnya untuk beberapa komoditi tertentu, salah satunya adalah komoditi barang pokok,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim dalam Rapat Koordinasi HBKN Puasa dan Idul Fitri 1445 Hijriah di Jakarta, Senin.

Isy meminta hal tersebut kepada Tenaga Ahli Menteri Perhubungan Bidang Pelayanan Transportasi Laut dan Kemaritiman Andre Mulpyana dalam rapat tersebut.

Menurut Isy, hal tersebut penting agar memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok dalam negeri tetap tersedia utamanya saat HKBN Idul Fitri termasuk saat Natal dan tahun baru.

“Dan berikutnya kami ingin usulkan adalah untuk ekspor-impornya. Jadi, ekspor impor bisa dikecualikan dari pembatasan angkutan darat. Karena tadi yang pertama impornya tentu khusus barang pokok, (jika ada stok) akan mengganggu suplai dalam negeri,” ucap Isy.

Baca juga: Kemenperin usul relaksasi pembatasan angkutan pangan cegah kelangkaan

Sementara itu, dari sisi ekspor memungkinkan para pelaku usaha untuk tetap dapat mengirim barang secara efisien dan tepat waktu, tanpa terkendala oleh pembatasan logistik yang berpotensi memperlambat atau menghentikan alur perdagangan.

“Kemudian yang terkait dengan ekspor-nya lebih ke dalam rangka memenuhi kontrak, karena kalau pembatasan yang selama dua minggu H-1 Lebaran dan H+1 Lebaran ada pembatasan pembatasan angkutan darat, tentu ini akan mengganggu proses pemenuhan kontrak bagi perusahaan perusahaan yang melakukan ekspor,” ucap Isy.

Isy juga meminta kepada Kementerian Perhubungan dapat memasukkan air minum dalam kemasan di dalam salah satu komoditi yang dikecualikan dari batasan untuk pengangkutan darat.

“Untuk menghadapi Lebaran dan puasa, ini kami mengusulkan untuk air minum dalam kemasan karena ini sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari meskipun di dalam Perpres Nomor 71, tidak termasuk dalam kebutuhan barang pokok, namun di dalam fakta sehari-hari ini menjadi kebutuhan masyarakat,” ucap Isy.

Tenaga Ahli Menteri Perhubungan Bidang Pelayanan Transportasi Laut dan Kemaritiman Andre Mulpyana mengatakan telah mencatat harapan dan permintaan Kemendag tersebut dan akan segera melaporkan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Baca juga: Organda usulkan angkutan umum tidak masuk relaksasi DNI

“Saya sudah 'highlight' dan akan saya sampaikan kepada Menteri Perhubungan terkait prioritas kargo terutama kargo pangan,” kata Andre.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024