Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Senin (4/3) dan masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

1. Terjadi ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim

Terjadi ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, Senin pada pukul 10.19 WIB.

Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto menduga ledakan berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.

"Jadi, kebetulan Jibom Gegana Polda Jatim ini belum memiliki gudang yang standar, jadi sisa-sisa bahan peledak itu disimpan di sebelah kantornya, pagi tadi meledak," kata Kapolda.

Silakan baca di sini.


2. Polda NTB tangani laporan perampasan sepeda listrik di Trawangan

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangani laporan tindak perampasan sepeda listrik milik para pengusaha oleh sekelompok warga di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Senin, membenarkan adanya laporan tindak perampasan sepeda listrik itu.

"Iya, laporannya ada di meja saya, belum saya terima. Ada kemungkinan laporan seperti ini akan kami limpahkan ke polres biar cepat dilakukan penyelidikan," kata Syarif.

Silakan baca di sini.


3. Polda sebut seorang ASN terluka saat massa serang Kantor KPU Yahukimo

Polda Papua menyebutkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Yahukimo terluka saat aksi pelemparan oleh massa di Kantor KPU Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Adi Prabowo membenarkan pihaknya menerima laporan bahwa ASN bernama Harun Seip (36) terluka dan mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan akibat lemparan batu.

"Korban sudah dievakuasi ke RSUD Dekai untuk jalani perawatan lebih lanjut," kata Kombes Pol. Benny dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA di Jayapura, Senin.

Silakan baca di sini.


4. KPK jebloskan terpidana Trisna Sutisna ke Lapas Sukamiskin

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono pada hari Kamis (29/2) telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Trisna Sutisna dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Silakan baca di sini.


5. Polri: Penyidikan kasus Firli sesuai prosedural dan akuntabel

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh tersangka Firli Bahuri di Polda Metro Jaya diasistensi oleh Bareskrim Polri dan berjalan secara akuntabel dan prosedural.

Hal ini disampaikan Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin, dalam rangka menanggapi surat yang dilayangkan oleh tiga mantan Pimpinan KPK yang meminta Polri untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

“Tentu penyidik bekerja, selalu akan bekerja secara prosedural dan akuntabel,” kata Trunoyudo.

Silakan baca di sini.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024